Senin 03 May 2021 16:25 WIB

Mudik Sebelum Masa Larangan, Warga Diminta Karantina Mandiri

Masa larangan mudik sendiri akan dimulai pada 6 Mei hingga 17 Mei mendatang.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Gita Amanda
Sejumlah calon penumpang besiap menaiki bus di terminal Bekasi, Jawa Barat, Ahad (2/5/2021). Jelang larangan mudik pada tanggal 6-17 Mei 2021 jumlah penumpang bus mengalami peningkatan 20 persen dari hari biasa.
Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
Sejumlah calon penumpang besiap menaiki bus di terminal Bekasi, Jawa Barat, Ahad (2/5/2021). Jelang larangan mudik pada tanggal 6-17 Mei 2021 jumlah penumpang bus mengalami peningkatan 20 persen dari hari biasa.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung mengimbau masyarakat yang berangkat mudik ke Kota Bandung sebelum masa larangan mudik berlaku diminta untuk melakukan karantina mandiri. Masa larangan mudik sendiri akan dimulai pada 6 Mei hingga 17 Mei mendatang.

Kepala Dinkes Kota Bandung, Ahyani Raksanagara, menegaskan aktivitas mudik sudah dipastikan dilarang oleh pemerintah pusat hingga daerah. Namun, apabila sudah terdapat masyarakat yang mudik sebelum masa larangan mudik diminta untuk karantina mandiri.

Baca Juga

"Jadi pada dasarnya tidak boleh mudik, kedua pada hasil ratas kemarin jika sudah ada yang terlanjur mudik diberlakukan lapor 1x24 jam dia harus lapor ke RT, melaporkan kondisi kesehatan supaya ada tindakan lebih lanjut dair puskemas, yang penting melakukan karantina mandiri," ujarnya, Senin (3/5).

Ia menuturkan, petugas kewilayahan sudah menyiapkan tempat karantina mandiri apabila kondisi rumah tidak memungkinkan hal tersebut. Apabila diperlukan karantina mandiri terpusat maka bisa dilaksanakan langsung.

 

"Sebelum tanggal 6 pada saat ratas sudah dimulai pra pengkondisian setiap orang kalau datang ke RT sekarang PPKM harus melaporkan 1x24 jam untuk mendapatkan tindakan berikutnya karantina dulu 14 hari, 5 hari yang utama kalau ada keluhan lapor," katanya.

Ahyani mengatakan khusus di wilayah aglomerasi pergerakan masyarakat diperbolehkan untuk berkunjung. Namun begitu pihaknya mengingatkan masyarakat untuk membatasi pergerakan.

Ahyani menambahkan, perkembangan kasus Covid-19 di Kota Bandung bergerak dinamis seperti di tingkat nasional dan provinsi Jawa Barat. Ia meminta masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, mengurangi mobilitas dan menjauhi kerumunan.

"Perkembangan Covid-19, baik di nasional, Jabar dan di Bandung dinamis terus. Naik turun memang tidak setinggi di Januari tapi tidak menurun ada lagi naik sedikit, naik sedikit. Karena mulai ada pergerakan mohon dengan sangat titip 5M," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement