Ahad 02 May 2021 20:20 WIB

Ganjil-Genap Bogor, Arus Lalin Lingkar KKB Jadi Padat

Pemerintah Kota Bogor dan Polresta Bogor Kota memberlakukan kebijakan ganjil-genap

Petugas berjaga di salah satu check point ganjil-genap Kota Bogor yang diterapkan akhir ini, Sabtu (1/5).
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Petugas berjaga di salah satu check point ganjil-genap Kota Bogor yang diterapkan akhir ini, Sabtu (1/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--  Pemberlakuan kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor di Kota Bogor pada akhir pekan mulai Sabtu sore, berdampak terjadinya kepadatan arus lalu lintas di jalan raya menuju ke jalur sistem satu arah pada lingkar Kebun Raya Bogor (KRB).

Pemerintah Kota Bogor dan Polresta Bogor Kota memberlakukan kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor di jalan lingkar Kebun Raya Bogor dan menyiapkan lima titik check point.

Baca Juga

Kelima titik check point tersebut berada, di simpang Jalan Raya Pajajaran dan Jalan Raya Otista di Tugu Kujang, di simpang Jalan Juanda dan Jalan Empang di dekat Mal BTM, di simpang Jalan Juanda dan Jalan Kapten Muslihat, di simpang Jalan Juanda dan Jalan Pemuda dekat Markas Denpom, serta di simpang Jalan Jalak Harupat dan Jalan Raya Pajajaran dekat Rumah Sakit Siloam.

Di setiap titik check point dijaga oleh petugas gabungan yakni Polisi Polresta Bogor Kota serta dari petugas dari Dinas Perhubungan dan Satpol PP Pemerintah Kota Bogor, yang dibantu oleh personil TNI dari Kodim 0606 dan Denpom III/1 Bogor.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro yang meninjau pelaksanaan ganjil-genap di dekat Tugu Kujang, menuturkan, petugas gabungan yang berada di lima titik chek point, bertugas mengatur kendaraan yang boleh dan tidak boleh melintas di lingkar Kebun Raya Bogor.

Menurut Susatto, kebijakan ganjil genap ini diberlakukan sesuai tanggal di kalender. Hari ini tanggal 1 Mei yakni tanggal ganjil, maka kendaraan yang diizinkan melintas di lingkar Kebun Raya adalah kendaraan dengan plat nomor ganjil.

"Besok pada hari Minggu tanggal 2 Mei, kendaraan yang diizinkan melintas adalah kendaraan dengan plat nomor genap," katanya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement