REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Polisi membekuk seorang pria berinisial DS terkait kasus penyelundupan narkotika jenis sabu di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. DS ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti menyelundupkan 500 gram sabu dari Medan, Sumatra Utara menuju Lombok, Nusa Tenggara Barat. Dia sebelumnya transit di Terminal 2E Bandara Soekarno-Hatta.
Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta AKBP Yessi Kurniati menuturkan, penangkapan terhadap DS berawal saat tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta mendapatkan informasi akan adanya aksi penyelundupan narkotika asal Medan pada 27 Maret 2021. Petugas pun menaruh curiga pada pelaku karena gelagatnya yang mencurigakan, sehingga dilakukan pemeriksaan.
Setelah melakukan pengecekan, petugas menemukan adanya narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam sol sepatu yang dikenakan pelaku. “Pelaku modusnya menyelundupkan sabu di sandal yang dipakai, di sandal kanan dan kirinya masing-masing diisi 250 gram sabu,” tutur Yessi saat konferensi pers di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (30/4).
Dia menerangkan, aksi penyelundupan narkoba yang dilakukan DS tersebut merupakan yang ketiga kalinya dilakukan. Berdasarkan pemeriksaan dari pihak kepolisian, pelaku memperoleh bayaran sekitar Rp 20 juta di setiap melancarkan aksinya.
“Dua kali aksinya berhasil dengan melakukan modus yang sama. Saat aksi selanjutnya, pelaku akhirnya tertangkap, upah pelaku mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 25 juta,” terang Yessi.
Saat ini, DS sudah diamankan di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta. Polisi diketahui masih mengejar pelaku lainnya dalam kasus tersebut yang berperan sebagai bandar sabu atau bos dari pelaku DS.
Yessi mengatakan, atas perbuatannya, DS dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup.