Sabtu 01 May 2021 00:10 WIB

Pemkot Bogor Terbitkan Peraturan untuk Menghalau Pemudik

Payung hukum ini diterbitkan untuk mengendalikan penyebaran pandemi Covid-19.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Andi Nur Aminah
Petugas gabungan Polisi dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor melakukan operasi pembatasan operasional truk angkutan barang di Tol Jagorawi, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (ilustrasi)
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Petugas gabungan Polisi dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor melakukan operasi pembatasan operasional truk angkutan barang di Tol Jagorawi, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Satgas Covid-19 Kota Bogor memperketat kebijakan untuk menghalau pemudik, dengan mengerluarkan Peraturan Walikota (Perwali) nomor 18 tahun 2021 tentang Pelaksanaan kewaspadaan pemudik dan pendatang dalam rangka pengendalian kegiatan masyarakat dimasa pandemi Covid-19. Serta melalui Keputusan Wali kota (Kepwal) nomor 440 tahun 2021 tentang Penetapan periode pelaksanaan kebijakan kewaspadaan pemudik dan pendatang dalam rangka pengendalian pandemi Covid-19.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor, Alma Wiranta mengatakan, payung hukum ini diterbitkan dengan latar belakang untuk mengendalikan penyebaran pandemi Covid-19 selama masa liburan, atau perayaan Hari Raya Idul Fitri di Kota Bogor. Sesuai dengan adanya fenomena pemudik dan pendatang.

Baca Juga

Lebih lanjut, Alma menjelaskan, Perwali tentang Kewaspadaan Pemudik dan Pendatang ini disosialisasikan dengan nama Perwali KP2. substansinya dalam pelaksanaan akan menurunkan personel sekitar 15 ribu orang tang terdiri atas anggota TNI-Polri, pemerintah daerah. Juga adanya pelibatan masyarakat yang terbagi atas lima sub satuan tugas khusus (Satgasus). "Tugas Satgasus terbagi menjadi penghadangan, deteksi, penindakan, administrasi dan pendukung," jelas Alma.

Periodisasi Perwali KP2 tersebut, sambung Alma, akan dibagi menjadi tiga masa pengetatan. Yakni masa pra kewaspadaan mulai 28 April hingga 5 Mei 2021, masa kewaspadaan mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021, dan masa pasca kewaspadaan ditetapkan mulai 18 Mei sampai dengan 24 Mei 2021.

Alma menuturkan, setiap pelaku perjalanan dalam negeri diluar zona aglomerasi harus dapat menunjukkan hasil negatif test PCR test atau rapid test antigen yang berlaku 1 x 24 jam, atau hasil negatif Genose sebelum keberangkatan. "Sebagai kebijakan kewaspadaan ini Satgasus akan bertindak tegas dilapangan termasuk terhadap siapa saja yang tidak patuh dengan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan, sanksi administratif maksimal berupa denda akan diberlakukan,” tegasnya.

Terpisah, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, jika ada pemudik yang nekat datang ke Kota Bogor melalui jalan tikus, maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas yang akan tertuang dalam Perwali tersebut.

"Saat tiba di Bogor maka Satgas Kewaspadaan ini akan melakukan penindakan secara berjenjang dan terukur. Baik itu evakuasi, rapid bahkan mungkin upaya penyidikan secara hukum acara pidana," ucapnya.

Sementara itu, untuk penyekatan makro, Susatyo menyebutkan, akan ada enam titik yang tersebar di berbagai wilayah di Kota Bogor yang disinyalir menjadi pintu masuk bagi para pemudik. Meski belum bisa menjelaskan secara rinci, dia mengatakan, kemungkinan titik sekar tersebut akan terdapat di Terminal Baranangsiang, pintu tol BORR, Tol Baranangsiang dan titik lainnya yang kurang lebih hampir sama dengan titik sekat ganjil-genap yang diterapkan pada awal tahun ini.

Meski demikian, Susatyo memastikan akan ada tim mobile yang akan melakukan monitoring di perbatasan wilayah. Hal itu mencegah adanya kendaraan pribadi yang dijadikan sebagai angkutan gelap pengangkut pemudik. Sebab, diharapkan para pelaku usaha tidak melakukan penyewaan mobil selama masa laranhan mudik dilakukan.

"Ingat ada zonasi Jabodetabek itu dibolehkan namanya mudik lokal. Plat F dari mulai yang berakhiran S sampai dengan Z maka akan kami lakukan prioritas untuk pengetatan, karena dari Bogor ke Sukabumi dan Cianjur maupun sebaliknya itu dianggap sebagai mudik di luar zona. Ini yang harus dimengerti oleh semua masyarakat," ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement