Jumat 30 Apr 2021 08:17 WIB

Satgas Mafia Tanah Polda Banten Ungkap 690 AJB Palsu

Pengungkapan kasus tindak pidana pemalsuan AJB ini atas laporan dari masyarakat.

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny (kanan) dibantu Kasubdit II Krimum AKBP Dedy Hermansyah (kiri) menunjukkan barang bukti dokumen palsu kepemilikan tanah saat ekspos Pengungkapan Sindikat Pemalsuan Dokumen Tanah di Mapolda Banten, di Serang, Kamis (25/3/2021). Jajaran Satgas Pemberantasan Mafia Tanah Polda Banten berhasil menangkap 4 tersangka sindikat pemalsuan dokumen kepemilikan tanah masing-masing berinisial C, A, U dan F beserta ratusan dokumen palsu seperti girik, AJB dan peta tanah.
Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny (kanan) dibantu Kasubdit II Krimum AKBP Dedy Hermansyah (kiri) menunjukkan barang bukti dokumen palsu kepemilikan tanah saat ekspos Pengungkapan Sindikat Pemalsuan Dokumen Tanah di Mapolda Banten, di Serang, Kamis (25/3/2021). Jajaran Satgas Pemberantasan Mafia Tanah Polda Banten berhasil menangkap 4 tersangka sindikat pemalsuan dokumen kepemilikan tanah masing-masing berinisial C, A, U dan F beserta ratusan dokumen palsu seperti girik, AJB dan peta tanah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Mafia Tanah Polda Banten mengungkap sebanyak 690 Akta Jual Beli (AJB) dan akta hibah palsu yang berada di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang. Pengungkapan mafia tanah ini sesuai instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas kasus tindak pidana mafia tanah di Indonesia.

"Sebelumnya, Satgas Mafia Tanah Polda Banten juga telah mengungkap kasus mafia tanah berupa pemalsuan AJB pada bulan Februari 2021 dan sindikat pemalsuan girik palsu pada bulan Maret 2021 lalu," kata Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/4).

Menurut Sonny, pengungkapan kasus tindak pidana pemalsuan AJB di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang tersebut atas laporan dari masyarakat. Pengungkapan kasus ini sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/94/III/RES.1.9./2021/SPKT I/Banten pada tanggal 03 Maret 2021. 

Kasus ini berawal tandatangan atas nama Babay yang telah dipalsukan dalam AJB dengan Nomor: 231/2019, tanggal 11 Februari 2019 oleh JS yang merupakan PNS dengan jabatan sebagai staff seksi Ekbang di Kecamatan Pabuaran. Namun JS merupakan tersangka di perkara lain. 

"Dari peristiwa tersebut kemudian Camat Pabuaran Asnawi mencari dan merekap data AJB dan akta hibah yang pernah diproses pada masa jabatan Babay, semasa menjabat sebagai Camat Pabuaran pada kurun waktu 2016-2019," ujar Sonny. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement