zzREPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu staf Irjen Polisi Djoko Susilo, Mudjihardjo, pernah membeli tanah dan rumah senilai Rp 3 miliar di daerah Yogyakarta pada 2011. Namun dalam akta jual beli, tanah dan rumah itu ternyata tertulis bernilai Rp 1,5 miliar.
Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (21/6), istri pemilik rumah, Hellen Abdulkadir, mengatakan suaminya menjual tiga bidang tanah seluas sekitar 1.500 meter persegi dengan rumah senilai Rp 3 miliar. Keterangan harga itu membuat notaris yang mengurus akta jual beli, Agus Supraptini, kaget.
"Kaget mendengar informasi ibu (Hellen) ternyata harga Rp 3 miliar, padahal pak Mudji mengaku kepada saya harganya Rp 1,5 miliar," kata dia, saat menjadi saksi bagi terdakwa kasus dugaan korupsi driving simulator SIM dan tindak pidana pencucian uang, Djoko Susilo.
Pada waktu mengurus akta jual beli, Supraptini hanya mengetahui harga pembelian Rp 1,5 miliar. Ia pun menjalankan proses pembuatan akta jual beli sesuai ketentuan. Apalagi, ia mengatakan, Mudjihardjo sudah membawa persyaratan lengkap. Menurut dia, pajak pun sudah dibayar disesuaikan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Mudjihardjo juga yang menandatangani akta jual beli. "Pak Mudjihardjo langsung," kata dia.
Dari awal, menurut Hellen, memang Mudjihardjo yang berniat membeli tanah dan rumah. Namun, anak Hellen, Krisna Abdulkadir, mendapatkan informasi lain. Pada 25 Januari 2013, Krisna mengatakan Mudjihardjo sempat datang menemuinya dan menjelaskan mengenai pembelian rumah pada 2011. ""(Mudjihardjo bilang) sebenarnya disuruh atas perintah atasan, yaitu Pak Djoko Susilo," ujar Krisna.