Jumat 16 Apr 2021 16:30 WIB
Kasus Mafia Tanah Tangerang. 

Warga Minta PN Tangerang Cabut Keputusan Eksekusi Lahan 

Meski dua pelaku mafia tanah telah dibui, tapi kasusnya belum selesai.

Rep: Eva Rianti/ Red: Agus Yulianto
Anggota Satgas Pemberantasan Mafia Tanah Polda Banten menunjukkan barang bukti sejumlah dokumen palsu kepemilikan tanah saat ekspos Pengungkapan Sindikat Pemalsuan Dokumen Tanah di Mapolda Banten.
Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Anggota Satgas Pemberantasan Mafia Tanah Polda Banten menunjukkan barang bukti sejumlah dokumen palsu kepemilikan tanah saat ekspos Pengungkapan Sindikat Pemalsuan Dokumen Tanah di Mapolda Banten.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Warga yang menjadi korban mafia tanah seluas 45 hektare di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang menuntut Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Pasalnya, kasus yang sudah memenjarakan DM (48 tahun) dan MCP (61 tahun) itu dinilai belum selesai karena belum dicabutnya keputusan eksekusi lahan.

"Kami menuntut PN Tangerang Kelas 1 A untuk membatalkan eksekusi yang telah mereka keluarkan," ujar Ketua Panguyuban Warga Pinang, Mirin, Jumat (16/4). Keputusan eksekusi lahan yang dimaksud bernomor W29 U4/4151/HT.04.07/VIII/2020.

Dari lahan seluas 45 hektare yang diakui milik dua mafia tanah itu -sebagaimana SK yang ada-, sebanyak 10 hektare di antaranya diketahui sudah ditempati warga. Mirin pun mengaku, resah jika PN Tangerang tidak mencabut surat tersebut. 

Seorang warga, Saipul mangatakan, pengungkapan kasus mafia tanah yang telah memasukkan DM dan MCP ke bui, memang menjadi titik terang bagi warga. Namun, dia mengaku, kasus itu belum berakhir begitu saja. 

"Kami berharap hukum bisa tajam ke atas, adanya penegakan supremasi hukum. Kami yakin akan adanya putusan akhir yang berpihak ke masyarakat," harapnya. 

Sebelumnya diketahui, dua orang pelaku praktik mafia tanah seluas 45 hektare di daerah Alam Sutera, Pinang, Kota Tangerang, Banten ditangkap oleh pihak kepolisian. Keduanya, yakni DM dan MCP terbukti bersekongkol melakukan praktik mafia tanah dengan cara saling menggugat untuk dapat menguasai tanah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, kasus tersebut terjadi pada April 2020 lalu dimana tersangka DM melakukan gugatan ke tersangka MCP terkait kepemilikan tanah tersebut. Aksi saling gugat di PN Tangerang yang menjadi intrik para tersangka untuk menguasai tanah itu dilakukan sebagai bentuk perlawanan terhadap warga serta perusahaan yang berada di lokasi tanah. 

Gugatan di PN Tangerang tersebut diketahui berakhir damai dan dokumen keduanya disatukan, pada Juli 2020 mereka merencanakan hendak mengeksekusi tanah. Namun aksi itu tak berjalan mulus karena mendapat perlawanan dari warga dan perusahaan. Pihak kepolisian pun melakukan pemeriksaan dan menemukan sejumlah barang bukti. 

"Seluruhnya surat-surat yang ada pada dia (tersangka) merupakan surat-surat palsu. Termasuk SK 67 yang menjadi dasar saudara DM untuk menggugat saudara MCP ini di perdata itu ternyata tidak tercatat. Ini akal-akalan mafia bagaimana caranya mereka menguasai semua dengan membuat surat yang palsu," jelas Yusri. 

Kedua pelaku diketahui sudah ditahan di Mapolres Metro Tangerang Kota. Mereka dijerat PasL 263 dan 267 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement