Kamis 29 Apr 2021 19:20 WIB

Ini Susunan Pengurus Partai Ummat

Amie Rais resmi mendeklarasikan Partai Ummat.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi menggelar konferensi pers di Yogyakarta, Kamis (29/4). Konferensi pers ini menjelaskan terkait deklarasi Partai Ummat. Dalam partai ini Amien Rais menjabat sebagai Ketua Dewan Syuro Partai Ummat.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi menggelar konferensi pers di Yogyakarta, Kamis (29/4). Konferensi pers ini menjelaskan terkait deklarasi Partai Ummat. Dalam partai ini Amien Rais menjabat sebagai Ketua Dewan Syuro Partai Ummat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penggagas Partai Ummat, Amien Rais resmi mendeklarasikan Partai Ummat, Kamis (29/4) secara daring. Sekretaris Majelis Syuro Partai Ummat, Ansufri Idrus Sambo mengungkapkan bahwa Ketua Majelis Syuro Partai Ummat dijabat oleh Amien Rais. 

"Berikut kami bacakan penguru inti Majelis Syuro (Partai Ummat), ketua, Muhammad Amien Rais," kata Idrus Sambo disiarkan daring, Kamis (29/4).

Baca Juga

Sambo menambahkan, Wakil Ketua I, MS Kaban, Wakil Ketua II, Thalib Sagaf Aldjufri dan sekretaris Majelis Syuro Partai Umat dijabat Ansufri Idrus Sambo. Kemdmudian Jabatan Ketua Umum Partai Ummat diisi oleh menantu Amien Rais, Ridho Rahmadi.

"Sekretaris Jenderal, Ahmad Muhajir Sodruddin, Bendahara Umum Benny Suharto, Wakil Ketua Umum I, Agung Mozin, Wakil Ketua Umum II, Sugeng, Wakil Ketua Umum II, Chandra Tirta Wijaya," jelasnya.

Sebelumnya Amien Rais resmi mendeklarasi kelahiran Partai Ummat. Deklarasi dilakukan tepat pada tanggal  17 Ramadhan 1442 H.

"Bismillahirohmanirohim, saya deklarasikan kelahiran Partai Ummat di persada bumi pertiwi Indonesia yang kita cintai bersama," ungkap Amien.

Amien menegaskan Partai Ummat akan  bekerja, berjuang, dan berkorban apa saja untuk melawan kezaliman dan menegakkan keadilan. Amien menambahkan, Partai Ummat juga berupaya untuk berjuang untuk menegakkan kebajikan dan memberantas keburukkan. 

"Kami yakin, seluruh mekanisme demokrasi kita dan konstitusi kita lebih dari cukup untuk melakukan perbaikan dan kehidupan nasional. Sehingga kita tidak perlu cara-cara ekstraparlementer dan cara-cara ekstrakonsitusional," jelasnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement