Kamis 29 Apr 2021 18:50 WIB

Ikuti Arahan Pusat, Daerah Mulai Buat Aturan Larangan Mudik

Hal itu dilakukan menyusul arahan Presiden Joko Widodo dan instruksi Mendagri.

Personel Polresta Cirebon menghentikan kendaraan yang keluar dari gerbang Tol Cipali saat simulasi penyekatan larangan mudik di Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, Kamis (29/4). Polda Jawa Barat menyiapkan 158 titik penyekatan selama penetapan larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah.
Foto: Antara/Dedhez Anggara
Personel Polresta Cirebon menghentikan kendaraan yang keluar dari gerbang Tol Cipali saat simulasi penyekatan larangan mudik di Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, Kamis (29/4). Polda Jawa Barat menyiapkan 158 titik penyekatan selama penetapan larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah daerah membuat imbauan dan langkah-langkah strategis dalam memperketat aturan larangan mudik. Hal itu dilakukan menyusul arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian agar setiap daerah membuat aturan larangan mudik lebaran guna mencegah penularan Covid-19.

Sejumlah kepala daerah yang meminta warganya untuk mematuhi larangan mudik diantaranya adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Sekretaris Provinsi Sulawesi Barat, Muhammad Idris, mengatakan akan mengikuti ketentuan pemerintah pusat agar tidak memperbolehkan adanya pergerakan.

"Nanti akan ada tim yang menindak lanjuti, TNI, Polri dan juga Pemda untuk melakukan pengamanan di perbatasan untuk memastikan baik masuk maupun keluar kita batasi pergerakannya," kata Idris saat dimintai keterangannya, Kamis (29/4).

Selain itu, Pemerintah Kota Bandarlampung melarang warga untuk mudik Lebaran 2021. Larangan ini sesuai anjuran pemerintah pusat mulai 6-17 Mei. Ia berharap dengan adanya larangan mudik ini, tingkat penyebaran Covid-19 di Bandarlampung bisa menurun, sehingga bisa masuk zona hijau.

"Kalau kita pemerintah daerah ya mengikuti pusat, kalau dilarang mudik, maka Pemkot juga melarang," kata Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana.

"Semoga dengan larangan mudik ini menurunkan pendemi Covid-19 di Bandarlampung, hingga bisa masuk zona hijau," kata dia menambahkan.

Kemudian, daerah yang resmi berlakukan larangan mudik yaitu Provinsi Jawa Tengah (Jateng). Kendaraan pribadi yang tidak dilengkapi dengan surat jalan dari Gugus Tugas Covid-19 dilarang memasuki Jateng dalam masa pelarangan mudik dalam rangka mencegah penyebaran Virus Corona.

"Yang boleh lewat hanya kendaraan logistik, kendaraan yang bertujuan khusus dari pemerintahan, atau kendaraan pribadi yang dilengkapi surat jalan untuk meneruskan perjalanan tertentu dari gugus tugas [di daerah] asal," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jateng Satriyo Hidayat, di Semarang.

"Selain itu semua, kendaraan dari yang dikecualikan itu diputarbalikkan untuk menuju asal perjalanan," kata dia melanjutkan.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan, dari survei terkait mudik, masih ada 18,9 juta masyarakat yang akan mudik tahun ini meski ada pelarangan. Jokowi pun meminta kepala daerah mengendalikan warganya agar tidak mudik.

Senada dengan itu, Mendagri mengeluarkan instruksi agar daerah membuat aturan larangan mudik jelang hari raya Idulfitri 2021. Kepala daerah juga harus menerapkan sanksi bagi warga yang nekat mudik.

Dalam berbagai kesempatan, Tito selalu meminta masyarakat belajar dari lonjakan kasus Covid-19 di India dan tak lengah dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes). “Jangan lengah, kita jangan mengulang, belajar dari problem yang ada di India,” kata Mendagri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement