Kamis 29 Apr 2021 15:29 WIB

Dicap Teroris, TPNPB akan Gugat ke Pengadilan Internasional

Bagi TPNPB, justru TNI dan Polri yang merupakan teroris di tanah Papua.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Indira Rezkisari
Juru Bicara (Jubir) Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM), Sebby Sambom.
Foto: Dok pribadi
Juru Bicara (Jubir) Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM), Sebby Sambom.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) menanggapi pemerintah yang menetapkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan organisasi yang berafiliasi di Papua sebagai daftar terduga teroris dan organisasi teroris (DTTOT). Jubir TPNPB Sebby Sambom menyampaikan tak gentar walau ada mobilisasi militer besar-besaran ke Papua. TPNPB akan bertahan dan berjuang di tanah kelahirannya.

"Kami ada di kami punya negeri, sebagai pemilik negeri, jadi kami percaya diri bahwa kami membela hak bangsa, rakyat dan negeri kami. Sehingga, kami akan tetap lawan pasukan teroris dan kriminal dari Indonesia, yaitu TNI/Polri," kata Sebby dalam keterangan pers yang diterima Republika.co.id pada Kamis (29/4).

Baca Juga

Sebby menuding justru pihak TNI/Polri yang merupakan teroris di tanah Papua. Ia lalu mengeklaim siap menggugat masalah ini ke dunia internasional pascapenetapan TPNPB-OPM dan organisasi perjuangan kemerdekaan lain di Papua sebagai organisasi teroris. Ia siap beradu argumen hukum dengan Pemerintah Indonesia.

"TPNPB sudah punya kuasa hukum, dan kuasa hukum kami sampaikan bahwa jika Indonesia berani masukan TPNPB sebagai organisasi teroris, maka kami sangat siap bawa masalah ini ke pengadilan internasional," ujar Sebby.

Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD telah meminta kepada semua aparat keamanan terkait untuk melakukan tindakan secara cepat, tegas, dan terukur terhadap organisasi-organisasi yang kini dilabeli teroris di Papua. "Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris," ujar Mahfud MD dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (29/4).

Mahfud menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah mendengar pernyataan dari Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Badan Intelijen Negara (BIN), pimpinan Polri-TNI, dan tokoh-tokoh Papua. Mahfud mengeklaim, banyak tokoh masyarakat, tokoh adat Papua, serta pimpinan resmi Papua yang datang ke kantornya untuk memberi dukungan.

Baca juga: Pemerintah Tetapkan KKB di Papua Sebagai Organisasi Teroris

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement