REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Wakil Wali Kota Dumai Amris yang baru dua bulan menjabat, meninggal dunia pada Kamis pagi pukul 09.30 WIB. Ia meninggal saat menjalani perawatan karena terserang Covid-19.
Juru Bicara Penanganan Covid-19 Provinsi Riau dr. Indra Yovi Sp.P(K) membenarkan Amris meninggal dunia saat menjalani perawatan karena terinfeksi virus SARS-Cov-2, virus corona penyebab Covid-19. "Benar, Beliau terkonfirmasi Covid-19," kata Indra Yovi.
Ia menjelaskan bahwa Amris sempat menjalani perawatan di beberapa rumah sakit. Amris semula menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) KotaDumai."Beliau sempat lima hari dirawat di RSUD Dumai," kata Indra Yovi.
Karena kondisinya tidak kunjung membaik, ia melanjutkan, keluarga Amris memutuskan untuk membawa dia ke Pekanbaru. Amrismenjalani perawatan selama sepekan di RSUD Arifin Achmad diPekanbaru, yang merupakan rumah sakit rujukan penanganan pasien Covid-19.
Indra Yovi mengatakan bahwa Amris lalu dipindahkan ke Rumah Sakit Syafira sejak 25 April 2021."Atas permintaan keluarga dan pasien meminta pindah ke RS Syafira,dirawat di sana sejak hari Minggu," katanya.
Menurut siaran informasi di laman resmi Pemerintah Kota Dumai, Amrisdilantik sebagai Wakil Wali Kota Dumai bersama Wali Kota Dumai Paisal pada 26 Februari 2021.Amris merupakan seorang purnawirawan yang berwiraswasta dan kemudian menjadi politisi.
Amris tercatat sebagai anggota DPRD Kota Dumai periode 2009-2014.Pria yang lahir di Bukit Tinggi, Sumatra Barat, pada 29 Desember 1957 itu memiliki satu istri dan tiga anak.