Kamis 29 Apr 2021 02:57 WIB

Polri Tetapkan Status Tersangka Munarman Per 20 April

Usai penetapan tersangka, penangkapan terhadap Munarman dilakukan Selasa (27/4)

Munarman.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Munarman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penetapan tersangka terhadap Munarman, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Front Pembela Islam telah dilakukan sejak 20 April 2021.

"Penetapan saudara M sebagai tersangka tentunya melalui proses gelar perkara, dan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka pada 20 April 2021," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan dikonfirmasi, Rabu malam.

Baca Juga

Ramadhan mengatakan usai penetapan tersangka, penangkapan terhadap Munarman dilakukan Selasa (27/4) setelah terbit surat perintah penangkapan.Munarman pun ditangkap sekitar pukul 15.30 WIB di rumahnya di kawasan Pondok Cabai, Pamulang, Tangerang Selatan.

Penangkapan tersebut, kata Ramadhan, sudah diberitahukan lewat surat perintah penangkapan yang disampaikan kepada pihak keluarga, yakni Istri Munarman."Jadi disampaikan dan diterima serta di tandatangani. Artinya penangkapan saudara M diketahui pihak keluarga, dalam hal ini istri yang bersangkutan," ucap Ramadhan.

Baca juga : Pengamat Sayangkan Arogansi Polisi Saat Tangkap Munarman

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement