Rabu 28 Apr 2021 23:11 WIB

IDAI Cegah PTM, Kemendikbud Pastikan Jalan Terus

IDAI menilai pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah belum bisa digelar.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Mas Alamil Huda
KBM Tatap muka di Kota Palembang ditunda akibat meningkatnya Covid-19. Ilustrasi
Foto: ANTARA FOTO/Siswowidodo
KBM Tatap muka di Kota Palembang ditunda akibat meningkatnya Covid-19. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menilai pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah belum bisa digelar. Hal ini berdasar hasil kajian IDAI yang melihat situasi dan penyebaran Covid-19 di Indonesia meningkat.

“Meliat situasi dan penyebaran Covid-19 di Indonesia, saat ini sekolah tatap muka belum direkomendasikan,” ujar Ketua Umum Pengurus Pusat IDAI Aman B Pulungan saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (28/4). Ia mengatakan, pihaknya telah membuat surat edaran yang berisi hasil kajian terkait PTM. 

Pertama, hak anak berdasarkan konvensi hak-hak anak dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 20 Nvember 1989 dan Keputusan Presiden Indonesia Nomor 36 tahun 1990. Kedua, perkembangan pandemi Covid-19 secara nasional yang kembali meningkat dan kajian ketiga ditemukannya varian baru virus korona sejak Maret 2021.

Kajian terakhir mengenai cakupan imunisasi Covid-19 di Indonesia yang belum memenuhi target. Berdasarkan kajian ini, IDAI merekomendasikan sekolah tatap muka untuk tidak digelar. Menurut IDAI, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk pelaksanaan PTM. Antara lain terkendalinya transmisi lokal yang ditandai dengan positivity rate kurang dari lima persen dan menurunnya tingkat kematian.

Kendati demikian, dia melanjutkan, jika sekolah tatap muka tetap dimulai, maka pihak penyelenggara harus menyiapkan blended learning, anak dan orang tua diberi kebebasan memilih metode pembelajaran luring atau dalam jaringan (daring). Kemudian, anak yang memilih belajar luring maupun daring harus memiliki hak dan perlakuan yang sama.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan, sekolah tatap muka tetap akan dilakukan pada tahun ajaran baru atau Juli mendatang dengan protokol kesehatan (prokes) ketat. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Jumeri menyatakan menghormati rekomendasi IDAI.

“Tetapi surat keputusan bersama (SKB) empat menteri memberi keleluasaan kepada orang tua untuk mengizinkan atau tidak anaknya sekolah tatap muka, ada pilihan. Jadi, rekomendasi IDAI tak jadi pertimbangan kami,” ujar dia.

Kendati demikian, ia mengakui rekomendasi organisasi profesi kesehatan anak ini bisa jadi peringatan supaya Kemendikbud harus hati-hati dalam menerapkan prokes yang ketat supaya tidak terjadi klaster. Keputusan SKB empat menteri, kata dia, sudah mutlak. Apalagi, sekolah memberikan opsi pembelajaran tatap muka.

“Sebanyak 80 persen sekolah sudah siap menerapkan protokol kesehatan, ini kan sambil menunggu tuntasnya vaksinasi, sekolah menyiapkan protokol kesehatan. Nah, orang tua bisa menentukan anaknya mantap ke sekolah atau tidak,” ujar dia.

Jumeri menambahkan, Kemendikbud telah membuat petunjuk SOP pada sekolah untuk bisa memastikan agar kondisi aman dan penularan virus tidak terjadi di lingkungan belajar. “Kalau protokol kesehatan tidak berjalan maka ditutup,” kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement