Kamis 29 Apr 2021 01:17 WIB

Satgas Amankan Uang Rp 325 Miliar dari Praktek Pungli

Terdapat 5.000 orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus pungli.

Ilustrasi Pungli
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Pungli

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Satuan tugas sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) pusat menyebut hingga saat ini telah mengamankan barang bukti uang negara sebesar Rp 325 miliar dari berbagai penindakan praktek pungli di berbagai daerah. Ketua Satgas Saber Pungli Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Palembang, Rabu (28/4), mengatakan dari uang yang diamankan itu terdapat 5.000 orang yang ditetapkan tersangka dan diajukan ke pengadilan.

"Itu adalah hasil kerja unit pemberantas pungli (UPP) di daerah-daerah," ujarnya usai sosialisasi di Palembang.

Baca Juga

Menurut dia penindakan terhadap praktek pungli di instansi-instansi pemerintah akan terus dijalankan dan ia juga meminta masyarakat melaporkan kasus-kasus pungli agar cepat ditindak. Namun Agung mengingatkan UPP di seluruh daerah agar tetap mengedepankan langkah pencegahan dengan sosialisasi masif ke berbagai instansi sekaligus untuk mendorong percepatan penyederhanaan birokrasi termasuk di Sumsel.

Mantan Kapolda Sumsel itu mendorong pemkab dan pemkot di Sumsel dapat melaksanakan penyederhanaan perizinan untuk mencegah tumbuhnya pungli, lebih jauh ia berharap kabupaten/kota mendapat predikat wilayah bebas pungli."Tidak adanya pungli akan menumbuhkan perekonomian masyarakat menjadi lebih baik lagi," kata dia.

Sementara Gubernur Sumsel Herman Deru menambahkan munculnya pungli terjadi karena adanya tekanan di tempat kerja, merasa sudah jadi kewajiban dan karena memang inisiatif oknum pungli akibat lingkungan kerja yang mendukung.

"Pungli tidak akan terjadi kalau masyarakat tidak memberi, karena pungli punya dua sisi yakni pemberi dan penerima," kata Deru.

Ia berterima kasih kepada Satgas saber pungli karena terus memonitor wilayahnya agar tetap bersih dari kegiatan pungli dan ia meminta jajarannya menjauhi perilaku pungli.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement