Kamis 03 Aug 2017 22:02 WIB

Mendikbud: Hanya 10 Laporan yang Benar Pungli

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy memberikan pemaparan Program Penguatan Pendidikan Karakter di Graha Utama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Rabu (26/7).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy memberikan pemaparan Program Penguatan Pendidikan Karakter di Graha Utama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Rabu (26/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti laporan dari tim Saber Pungli di bidang pendidikan dan hanya 10 laporan yang benar-benar pungutan liar atau pungli.

"Dari 199 laporan yang masuk ke tim Saber Pungli, namun setelah ditindaklanjuti hanya 10 yang benar-benar pungutan liar dan itu pun di daerah," ujar Muhadjir di Jakarta, Jumat (3/8).

Muhadjir menjelaskan laporan yang masuk ke tim Sapu bersih Pungutan liar atau Saber Pungli tersebut bukan berarti ada laporan yang masuk. Muhadjir menjelaskan pihaknya tidak bermaksud cuci tangan, namun jika terjadi di daerah, maka hal itu menjadi tanggung jawab dari daerah.

"Saya tidak bermaksud untuk campur tangan. Tapi sektor pendidikan sudah di masing-masing daerah," katanya.

Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang tersebut menjelaskan bahwa pihaknya memiliki tekad tinggi untuk memberantas pungutan liar, yang salah satunya dengan bekerja sama dengan tim Saber Pungli. Mendikbud menjelaskan pihaknya selalu menurunkan tim setiap laporan yang masuk.

"Contoh terakhir di Badung. Kami selalu menurunkan tim untuk klarifikasi, karena wilayah pendidikan begitu luas dan hampir semuanya berkepentingan dengan pendidikan," jelasnya.

Sementara itu, Inspektur Jenderal Kemdikbud, Daryanto, mengatakan pihaknya sudah menyelesaikan sebanyak 433 kasus pungutan liar. "Kami akan menindaklanjuti setiap laporan yang ada, tentunya dengan langkah yang sudah disepakati bersama, " kata Daryanto.

Ke depan, pihaknya akan menindaklanjuti Permendikbud 75 tentang komite sekolah yang membahas tentang sumbangan dan bantuan. "Jadi harus ada persepsi bersama mengenai hal ini, " ucap Daryanto

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement