Rabu 28 Apr 2021 15:16 WIB

Tersangka Mafia Lolos Karantina Bertambah Satu

Para tersangka mengaku sudah dua kali melakukan pelanggaran karantina.

Bandara Soekarno-Hatta.  Polda Metro Jaya menetapkan satu tersangka baru dalam kasus mafia kekarantinaan yang mengatur agar WNI yang tiba dari luar negeri tidak perlu menjalani proses karantina.
Foto: ANTARA/Fauzan
Bandara Soekarno-Hatta. Polda Metro Jaya menetapkan satu tersangka baru dalam kasus mafia kekarantinaan yang mengatur agar WNI yang tiba dari luar negeri tidak perlu menjalani proses karantina.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menetapkan satu tersangka baru dalam kasus mafia kekarantinaan yang mengatur agar WNI yang tiba dari luar negeri tidak perlu menjalani proses karantina. Total sudah ada empat orang yang menjadi tersangka praktik mafia lolos karantina bandara.

"Sekarang bertambah berkembang satu tersangka lagi inisial GC," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (28/4).

Baca Juga

Empat tersangka dalam kasus mafia kekarantinaan tersebut, yakni GC, S dan RW atas perannya sebagai mafia kekarantinaan. Lalu JD seorang WNI yang menggunakan jasa mafia tersebut.

Yusri mengatakan keempatnya mengaku sudah dua kali melakukan aksi serupa. Dalam dua kasus tersebut konsumennya juga adalah JD.

Polda Metro Jaya pun telah mengamankan tiga mafia karantina berinisial antara lain S, RW dan GC serta konsumennya yang berinisial JD terkait kasus pelanggaran aturan masuk Indonesia. Tersangka JD yang baru saja pulang dari India enggan dikarantina kemudian membayar Rp 6,5 juta kepada S dan RW yang mengaku bisa membantu JD masuk ke Indonesia tanpa dikarantina.

Polisi yang mendeteksi adanya praktik mafia ini kemudian menetapkan S, RW dan GC serta JD sebagai tersangka atas pelanggaran protokol kesehatan namun tidak ditahan oleh polisi. "Kami tidak lakukan penahanan karena ancaman di bawah lima tahun. Tapi proses tetap berjalan," kata Yusri.

Pasal yang digunakan untuk menjerat ketiganya yakni Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement