Rabu 28 Apr 2021 12:40 WIB

Penangkapan Munarman dan Bukti Kuat di Baliknya

Pengacara Munarman mengaku kesulitan bertemu pascapenangkapan kemarin.

Garis dilarang melintas terpasang di pintu gerbang saat tim Densus 88 Antiteror melakukan penggeledahan di bekas markas Front Pembela Islam (FPI), Petamburan, Jakarta, Selasa (27/4/2021). Tim Densus 88 Antiteror menggeledah tempat tersebut pascapenangkapan mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman terkait kasus dugaan tidak pidana terorisme.
Foto:

Anggota Komisi III DPR, I Wayan Sudirta, menjelaskan penangkapan seseorang dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme berbeda dengan tindak pidana biasa. Penangkapan seseorang dalam kasus tindak pidana biasa hanya satu kali 24 jam.

Sedangkan dalam kasus terorisme seperti diatur Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, penyidik dapat melakukan penangkapan terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindakan pidana terorisme berdasarkan bukti penerimaan yang cukup untuk waktu paling lama 14 hari.

Pasal 28 ayat 2 UU tersebut mengatur, penyidik dapat mengajukan permohonan perpanjangan penangkapan untuk waktu tujuh hari kepada ketua pengadilan negeri setempat. "Sehingga punya 21 hari kalau dihitung secara keseluruhan. Pasal 28 ayat 1 dan 2 UU Nomor 5 Tahun 2018, polisi punya kewenangan menangkap paling lama 21 hari. Inilah keleluasaan yang diberikan UU kepada kepolisian, itulah kelebihan kewenangan yang dimiliki, ketimbang tindak pidana lain," katanya.

Wayan mengatakan, dalam Pasal 17 KUHAP disebutkan bahwa perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Syarat penangkapan adalah harus ada bukti permulaan cukup.

"Apa bukti permulaan cukup? Itu ada di putusan MK Nomor 21 Tahun 2014. Harus minimal ada dua alat bukti. Oleh karena itu, polisi pasti terikat dengan ini," tutur Wayan.

Menurut Wayan, suka atau tidak, yakin atau tidak, polisi pasti memiliki dua alat bukti. Namun, kata dia, alat bukti itu tentu akan dibuka di pengadilan.

"Polisi harus punya alat bukti itu. Berdasarkan praktik, memang polisi sudah menyiapkan ini (alat bukti). Kalau tidak, kan akan dituntut praperadilan. Pasti polisi tidak gegabah, apalagi menyangkut tokoh," ucap Wayan.

Kemarin sore Munarman ditangkap tim Densus 88 Anti Teror di kediamannya di Modern Hill, Pondok Cabe, Tangsel. Penangkapan terjadi karena diduga Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufaakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Selain penangkapan, Polisi melakukan penggrebekan di eks kantor FPI di Petamburan, Jakarta Pusat. Di Petamburan polisi menemukan sejumlah bahan baku peledak.

"Ditemukan temukan atribut ormas yang sudah dilarang, beberapa dokumen yang akan didalami penyidik Densus. Kemudian beberapa tabung yang isinya adalah serbuk yang dimasukan ke botol, serbuk tersebut mengandung nitrat tinggi jenis asenton," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (27/4).

Kemudian juga ditemukan beberapa botol plastik berisi cairan TATP. Kata Ramadhan, zat itu merupakan bahan kimia yang mudah terbakar dan tergolong berdaya ledak tinggi. Selanjutnya, sejumlah barang bukti tersebut akan didalami oleh Tim Densus 88 Antiteror Polri.

"Ini akan didalami oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) tentang isi kandungan cairan tersebut," sambung Ramadhan.

Mantan Panglima FPI itu ditahan di rumah tahanan narkoba Polda Metro Jaya. Penangkapannya terkait dengan setidaknya tiga insiden. "Jadi terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, kasus baiat di Makassar dan mengikuti baiat di Medan," tutur Ramadhan

Selain itu, Munarman juga diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Kemudian juga disebut-sebut ikut dalam pemufakatan jahat dalam aksi terorisme, dan duga menyembunyikan informasi tentang tindak pidana tersebut.

photo
Terorisme (ilustrasi) - (republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement