Rabu 28 Apr 2021 04:13 WIB

Wiku: Zona Merah dan Oranye Kembali Meningkat Pekan Ini

Kepala daerah diminta memantau perkembangan zonasi risiko di wilayah masing-masing.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Friska Yolandha
Petugas mengambil sampel lendir hidung untuk pemeriksaan tes cepat (rapid test) Antigen COVID-19 massal secara gratis di Terminal Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (16/2). Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, terjadi penambahan daerah pada zona merah dan oranye pada pekan ini.
Foto: ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Petugas mengambil sampel lendir hidung untuk pemeriksaan tes cepat (rapid test) Antigen COVID-19 massal secara gratis di Terminal Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (16/2). Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, terjadi penambahan daerah pada zona merah dan oranye pada pekan ini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, terjadi penambahan daerah pada zona merah dan oranye pada pekan ini. Di zona merah terjadi peningkatan dari enam kabupaten kota menjadi 19 kabupaten kota dan di zona hijau meningkat menjadi 340 kabupaten kota dari 322 kabupaten kota.

“Peningkatan zona merah dikontribusikan oleh 14 kabupaten kota yang berpindah dari zona oranye ke zona merah yang berasal dari Provinsi Aceh, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bali, dan Kalimantan Selatan,” kata Wiku saat konferensi pers.

Sedangkan peningkatan di zona oranye dikontribusikan oleh 53 kabupaten kota dari Provinsi Sumatera Utara, Aceh, dan Sulawesi Tenggara. Sementara itu, di zona kuning terjadi penurunan jumlah daerah dan di zona hijau jumlahnya tercatat masih tetap.

Wiku pun meminta agar kepala daerah di provinsi tersebut dapat terus memantau perkembangan zonasi risiko di masing-masing wilayahnya serta mengidentifikasi penanganan Covid-19 di daerah yang terjadi perpindahan zonasi. Selain itu, ia juga meminta agar daerah mengoperasionalkan fungsi posko penanganan Covid-19.

“Dimohon kepada gubernur dan wali kota agar dapat mengatasi kendala dalam pembentukan dan operasionalisasi posko utamanya yang terkait dengan dasar hukum dan anggaran. Tanpa adanya posko, sulit untuk daerah mengantisipasi potensi lonjakan kasus dalam periode libur Idul Fitri,” ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement