REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Anggota Subdit 2 Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil menggagalkan transaksi narkoba jenis ganja seberat 4 kg lebih dan menahan seorang tersangka di Jalan Sultan Agung, Kota Sepang, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung, Selasa (27/4).
Kasubdit 2 Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP Radius Utama, membenarkan tersangka berinisial DI (35), warga Jalan Sultan Haji Sepang Jaya, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung. "Tersangka DI berikut barang bukti telah diamankan di Markas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung," kata Radius Utama.
Menurutnya, terungkapnya kejahatan penyalahgunaan narkoba yang diduga dilakukan tersangka DI bermula dari informasi masyarakat yang resah tentang adanya transaksi narkoba di Jalan Sultan Agung. Guna mengecek kebenaran informasi, anggota Subdit 2 Ditresnarkoba datang ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Setibanya di lokasi, petugas melihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan.
Dikhawatirkan laki-laki itu melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, petugas yang menyamar perlahan-lahan mendekat dan menyergapnya.
"Saat digeledah, ditemukan identitasnya dengan inisial DI. Barang bukti narkoba jenis ganja sebanyak empat paket besar seberat 4 kg dan 1 paket kecil seberat 1 ons serta 1 unit handphone merek Nokia. Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti kita bawa ke Markas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung," ungkapnya.