Selasa 27 Apr 2021 18:25 WIB

Munarman Ditangkap, Tim Pengacara Siapkan Praperadilan

Tim kuasa hukum membenarkan Munarman ditangkap terkait tuduhan tindak terorisme.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Bayu Hermawan
Munarman.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Munarman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Tim Pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS) Aziz Yanuar membenarkan penangkapan mantan Sekretaris Umum FPI Munarman oleh pihak kepolisian. Menurutnya, penangkapan tersebut terkait tuduhan tindak terorisme.

"Betul tuduhan terkait terorisme," ujarnya ketika dikonfirmasi Republika.co.id, Selasa (27/4).

Baca Juga

Aziz melanjutkanm pihaknya saat ini tengah mendampingi penggeledahan rumah Munarman di Tangerang Selatan. Ketika ditanya langkah lanjutan, Aziz menegaskan berencana mengajukan praperadilan, mengingat tuduhan itu diklaimnya tidak mendasar.

"Kami akan prapradilan," tegasnya.

Polda Metro Jaya membenarkan kabar penangkapan terhadap pengacara Rizieq Shihab, Munarman. "Iya, benar (Munarman) ditangkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Selasa.

Dihubungi secara terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono juga mengonfirmasi kabar penangkapan terhadap Munarman. "Iya," jawab Argo singkat saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa.

Menurut informasi yang dihimpun, pada Selasa (27/4) sekira jam 15:30 Tim Densus 88 menangkap Pengacara HRS Munarman di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement