REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta mewajibkan setiap perusahaan di Ibu Kota untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum Idul Fitri 1442 Hijriah. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12/SE/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 tanggal 14 April 2021 yang ditandatangani Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah.
SE ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan sebagai implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Kita menindaklanjuti yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, bahwa perusahaan-perusahaan itu memang sudah harus membayar THR sesuai dengan ketentuan, yaitu tujuh hari sebelum hari raya besar keagamaan," kata Andri saat dikonfirmasi, Selasa (27/4).
Andri menjelaskan, perusahaan pun diminta melaporkan langkah-langkah pelaksanaan pemberian THR paling lambat tanggal 6 Mei 2021. Pelaporan itu dilakukan dengan mengisi formulir melalui utas bit.ly/laporanthr2021.
Sementara itu, sambung Andri, bagi perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19 dan tak mampu memberikan THR kepada karyawan pada waktu yang ditentukan, maka diminta untuk melakukan dialog dengan para karyawan. Hasil dialog antara perusahaan dan pegawai itu pun harus dilaporkan ke kantor Disnakertrans DKI di Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 52, Tugu Tani, Jakarta Pusat atau melalui email ke thr@jakarta.go.id.
"Kalau ditemukan adanya keluhan atau permohonan, bisa dilaksanakan secara bipartit untuk menentukan batas waktu maksimal pembayaran yang harus dilakukan oleh pihak perusahaan," ungkap Andri.