Selasa 27 Apr 2021 09:00 WIB

Mantan Pejabat Kemenag Didakwa Korupsi Rp 23 Miliar

Jaksa mendakwa mantan pejabat Kemenag korupsi Rp 23 miliar.

Mantan Pejabat Kemenag Didakwa Korupsi Rp 23 Miliar. Foto ilustrasi: Terdakwa korupsi di KPK menjalani sidang.
Foto:

Pada Oktober 2011 Fadh bertemu dengan Deputy General Manager Business Service Regional I PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk Noufal dan menawarkan proyek tersebut dengan syarat Noufal membayar "fee" sebesar 15 persen dari total pagu. Untuk itu pada 4 November 2011 Noufal menyerahkan selembar cek senilai Rp3 miliar kepada Fahd El Fouz melalui Syamsurahman.

Affandi Mochtar selanjutnya menyampaikan ke Undang bahwa yang mengatur pemenang lelang adalah dari "pihak Senayan".Sehingga pada 17 November 2011, PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk ditetapkan sebagai pemenang lelang pengadaan pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi jenjang MTs TA 2011 dengan nilai penawaran Rp21,959 miliar.

Sedangkan pada 15 November 2011, PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk ditetapkan sebagai pemenang lelang pengadaan pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi jenjang MA TA 2011 dengan nilai penawaran Rp 41,565 miliar.Total nilai kontrak kedua pengadaan tersebut adalah sejumlah Rp 57,75 miliar.

Namun ternyata PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk. mengalihkan pekerjaan tersebut kepada PT PINs sehingga total pekerjaan yang dialihkan adalah Rp52,654 miliar. PT PINs ternyata juga mengalihkan sebagian dari 2 pekerjaan pengadaan tersebut dengan melakukan kontrak perjanjian dan pembelian kepada 11 vendor penyedia barang dengan jumlah keseluruhan Rp 47,763 miliar.

Dalam pelaksanannya, untuk jenjang MTs masih terdapat kekurangan pekerjaan berupa audio set yang baru terkirim ke lokasi hanya 2,67 persen sedangkan untuk jenjang MA audio set yang baru terkirim ke lokasi hanya 19 persen. Namun pada 28 Desember 2011 direalisasikan pembayaran 100 persen ke rekening PT Telekomunikasi Indonesia dengan jumlah keseluruhan Rp57,75 miliar.

Atas pembayaran tersebut Affandi Mochtar menerima uang dari Noufal sekitar Rp50 juta.Akibat perbuatan Undang bersama dengan Affandi Mochtar dan Noufal dalam pelaksanaan pengadaan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi jenjang MTs dan MA tahun 2011 telah memperkaya sejumlah pihak yaitu (1) PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk sejumlah Rp5,095 miliar dan (2) PT. Pramindo Ikat Nusantara (PT PINs) sebesar Rp4,89 miliar sehingga menyebabkan kerugian negara Rp9,986 miliar.Total kerugian negara dari ketiga proyek tersebut adalah Rp23,636 miliar dengan rincian:

1. Memperkaya PT Cahaya Gunung Mas (dengan memakai perusahaan PT Batu Karya Mas) sejumlah Rp13,65 miliar

2. Memperkaya PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk sejumlah Rp5,095 miliar

3. Memperkaya PT Pramindo Ikat Nusantara (PT PINs) sejumlah Rp4,89 miliarAtas perbuatannya, Undang didakwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement