Selasa 27 Apr 2021 01:43 WIB

Hari Ini, Pemprov DKI dan Polda Metro Bahas SIKM

Pemprov DKI telah memutuskan pemberlakuan SIKM pada 6-17 Mei 2021.

Petugas Dinas Pehubungan DKI Jakarta mengecek Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di Terminal Kalideres, Jakarta Barat.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas Dinas Pehubungan DKI Jakarta mengecek Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di Terminal Kalideres, Jakarta Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera membicarakan perihal kepastian penggunaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Ibu Kota dengan pihak Kepolisian. Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, pembicaraan diperkirakan akan berlangsung pada Selasa (27/4).

"Terkait SIKM nanti kami cek kembali. Besok kami rapat dengan Polda Metro, dengan Kapolda membicarakan masalah ini," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Senin (26/4).

Baca Juga

Pembicaraan dengan Kepolisian adalah untuk melakukan pemeriksaan kembali kebijakan yang memungkinkan jika memang ada keinginan untuk menggunakan cara lain saat periode pelarangan mudik pada 6-17 Mei 2021. "Sejauh ini kebijakannya sebagaimana kita ketahui tanggal 6-17 Mei diberlakukan SIKM, namun kalau memang ada info, keinginan untuk diganti atau dicari cara lain nanti kami diskusikan kembali dengan Polda Metro," kata Riza.

Sebelumnya, Dishub DKI Jakarta menyatakan SIKM diberlakukan saat pelarangan mudik (6-17 Mei 2021). Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebutkan, ketentuan ini telah disesuaikan dengan adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 tentang Peniadaan Mudik Lebaran. Dalam aturan terbaru itu hanya menekankan masa berlaku hasil negatif melalui tes PCR dan rapid test dalam 1x24 jam yang berlaku bagi penumpang perjalanan darat, laut dan udara.

"Untuk yang divaksin semua sesuai dengan SE tetap harus dilakukan rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam," ujarnya, Kamis (22/4).

Syafrin tidak menjelaskan adanya perubahan aturan terkait penerapan SIKM pada waktu pelarangan mudik 6-17 Mei 2021. Merujuk pada SE Nomor 13 Tahun 2021 yang belum diadendum, SIKM tetap diberlakukan.

"SIKM (tetap) berlaku mulai 6-17 Mei 2021," katanya.

SIKM memiliki tiga ketentuan, berlaku secara individual, berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara dan bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas. Skrining dokumen surat izin perjalanan/SIKM dan surat keterangan negatif Covid-19 dengan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 dilakukan di pintu kedatangan atau pos kontrol yang berada di rest area. Kemudian perbatasan kota besar, titik pengecekan (check point) dan titik penyekatan daerah aglomerasi oleh anggota TNI/Polri dan pemerintah daerah (pemda).

Baca juga : 7 Titik Penyekatan Pemudik di Wilayah Bogor

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement