Senin 26 Apr 2021 13:57 WIB

Dua Petinggi Sunda Empire Jalani Asimilasi Rumah

Dua orang petinggi Sunda Empire bukan bebas, tetapi melaksanakan asimilasi rumah.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Andi Nur Aminah
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong kelompok Sunda Empire Nasri Banks (kiri) dan Ki Ageng Raden Rangga Sasana (kanan) saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
Foto: M Agung Rajasa/ANTARA
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong kelompok Sunda Empire Nasri Banks (kiri) dan Ki Ageng Raden Rangga Sasana (kanan) saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, 

 

Baca Juga

 

BANDUNG -- Perdana Menteri Sunda Empire Nasri Banks dan Sekretaris Jenderal Sunda Empire Raden Rangga Sasana menjalani program pemerintah, yaitu asimilasi narapidana di rumah pada masa pandemi Covid-19. Nasri Banks menjalani asimilasi di Bandung, sedangkan Raden Rangga Sasana di Bekasi.

Kepala Lapas Banceuy, Tri Saptono, mengatakan, asimilasi rumah pada masa pandemi Covid-19 dilakukan terhadap narapidana yang memiliki masa tahanan pendek. Oleh karena itu, setengah masa tahanan narapidana dapat dilaksanakan di rumah.

"Dua orang petinggi Sunda Empire bukan bebas, melainkan melaksanakan asimilasi rumah, masih dalam pengawasan oleh Bapas Bandung," ujarnya saat dihubungi, Senin (26/4).

Ia menuturkan, asimilasi di rumah dilakukan dengan persyaratan yang harus dipenuhi dan apabila melanggar, maka dapat ditarik kembali. Selain itu, asimilasi rumah dilakukan untuk mengurangi kepadatan narapidana di lapas.

"Rangga dan Nasri Banks, sudah menjalani setengah masa pidana. Keluarnya tanggal 19 April," katanya.

Tri mengatakan, keluarga yang menjadi penjamin menjemput keduanya. Nasri Banks dijemput oleh keluarganya di Bandung dan Raden Rangga dijemput keluarganya dari Bekasi. "Mereka di dalam berkelakuan baik," ungkapnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung memvonis tiga pimpinan Sunda Empire dengan hukuman dua tahun penjara. Ketiga pimpinan yang divonis dua tahun pejara adalah Nasri Banks (Perdana Menteri Sunda Empire), Raden Ratna Ningrum (Kaisar), dan Edi Raharjo alias  Raden Rangga Sasana (Sekretaris Jenderal). 

Dalam sidang yang digelar pada Selasa (27/10), Ketua Majelis Hakim Benny Supriyadi menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah Pasal 14 Ayat 1 UU Darurat Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berbuat Keonaran. "Mengadili terdakwa Nasri Banks, Raden Ratnaningrum, dan Rangga Sasana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong dengan hukuman masing masing dua tahun penjara," kata hakim.

Vonis tiga tahun penjara tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar, yang menuntut ketiganya empat tahun penjara. Jaksa mengungkapkan, ketiga terdakwa melakukan dan turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja tentang kerajaan Sunda Empire. Akibat perbuatan ketiga terdakwa, kata jaksa, menimbulkan keonaran di masyarakat.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement