Senin 26 Apr 2021 03:11 WIB

Soal Larangan Mudik, Pakar: Jangan Terlalu Banyak Dispensasi

Pemerintah tidak boleh membuat banyak pengecualian terkait aturan larangan mudik

Rep: Ali Mansur/ Red: Esthi Maharani
Pemudik dengan barang bawaannnya menuju kapal perintis KM Sabuk Nusantara 92 di Pelabuhan Tanjung Wangi, Banyuwangi, Jawa Timur, Sabtu (24/4/2021). Sejumlah warga memilih mudik lebih awal karena khawatir akan muncul aturan yang lebih ketat terkait pembatasan mudik saat libur Lebaran.
Foto: Antara/Zabur Karuru
Pemudik dengan barang bawaannnya menuju kapal perintis KM Sabuk Nusantara 92 di Pelabuhan Tanjung Wangi, Banyuwangi, Jawa Timur, Sabtu (24/4/2021). Sejumlah warga memilih mudik lebih awal karena khawatir akan muncul aturan yang lebih ketat terkait pembatasan mudik saat libur Lebaran.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Transportasi, Djoko Setijowarno menyoroti pernyataan Wakil Presiden, KH Ma'ruf Amin yang meminta adanya dispensasi bagi santri untuk pulang ke rumah saat Lebaran. Menurutnya, pemerintah tidak boleh membuat banyak pengecualian terkait aturan larangan mudik yang telah digagas dan diputuskan oleh pemerintah sendiri.

"Jika pemerintah terlalu banyak memberikan dispensasi, kesannya pemerintah tidak serius untuk mengurangi penyebaran Covid-19 di saat mudik," ujar Setijowarno saat dikonfirmasi, Ahad (25/4).

Apalagi, kata Setijowarno, banyak pihak sudah sepakat, termasuk pengusaha transportasi. Bahkan sampai-sampai pengusaha bus yang terdampak besar mau mentaati pemerintah. Namun justru tiba-tiba ada permintaan dispensasi dari wakil presiden KH Ma'ruf Amin. Tentu saja dikhawatirkan nantinya akan ada lagi elit-elit yang meminta dispensasi.

"Bayangkan saja jika nanti Ketua MPR, Ketua DPR serta para ketua partai minta dispensai. Apa gunanya aturan yang sudah dibuat susah-susah, cabut saja semua aturan mudik yang sudah dibuat. Karena nanti terlalu banyak dispensasi diminta," Setijowarno.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 disingkat larangan mudik. Rencananya larangan mudik tersebut berlaku mulai tanggal 6 -17 Juni 2021 mendatang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement