Jumat 23 Apr 2021 07:48 WIB

Nama Azis Syamsuddin dalam Pengurusan Perkara Penyidik KPK

Azis Syamsuddin kenalkan Wali Kota Tanjungbalai dengan penyidik KPK Stepanus.

Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). KPK menetapkan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021.
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rizkyan Adiyudha, Dian Fath Risalah, Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menahan penyidiknya dari unsur Polri Stepanus Robin Pattuju (SRP). Stepanus diduga total telah menerima Rp 1,5 miliar untuk pengurusan perkara di KPK dari Wali Kota Tanjungbalai.

Baca Juga

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, penyidik Stepanus Robin Pattuju bergabung ke KPK sejak 1 April 2019 dengan hasil tes menunjukkan di atas rata-rata. "Saudara SRP masuk KPK tanggal 1 April 2019," kata Firli saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4) malam.

Stepanus bersama Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) dan Maskur Husain (MH) selaku pengacara telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, Sumatra Utara, Tahun 2020-2021. "Hasil tesnya menunjukkan sebagai berikut. Potensi di atas rata-rata di atas 100 persen, yaitu pada angka 111,41 persen. Hasil tes kompetensi di atas 91,89 persen. Artinya, secara persyaratan mekanisme rekrutmen tidak masalah," ujar Firli.

Kendati demikian, Firli pun menyatakan bahwa seseorang dapat berbuat korupsi karena berkurangnya integritas. "Tetapi, kenapa terjadi. Saya pernah sampaikan ke rekan-rekan semua bahwa korupsi terjadi karena berkurangnya integritas. "Corruption equal to power plus authority minus integrity". Itulah yang harus kita jaga bagaimana kita bisa memperkuat integritas," ujar Firli pula.

Stepanus bersama Maskur sepakat untuk membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK, dengan menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 miliar. "MS menyetujui permintaan SRP dan MH tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik RA (Riefka Amalia/swasta) teman dari saudara SRP dan juga MS memberikan uang secara tunai kepada SRP hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp 1,3 miliar," kata Firli.

Ia menyatakan pembukaan rekening bank oleh Stepanus dengan menggunakan nama Riefka dimaksud telah disiapkan sejak Juli 2020 atas inisiatif Maskur. "Setelah uang diterima, SRP kembali menegaskan kepada MS dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK," ungkap Firli.

Kemudian, dari uang yang telah diterima oleh Stepanus dari Syahrial, kata Firli, lalu diberikan kepada Maskur sebesar Rp 325 juta dan Rp 200 juta. Selain itu, KPK menduga Stepanus tidak hanya menerima uang dari Syahrial.

"MH juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp 200 juta, sedangkan SRP dari Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama RA sebesar Rp 438 juta," kata dia lagi. KPK akan mendalami penerimaan uang dari pihak lain tersebut.

Baca juga : Penyidik KPK Diduga Terima Rp 1,3 Miliar

Firli menjelaskan, perkara bermula saat SRP melakukan pertemuan dengan MS di rumah dinas Wakil Ketua DPR RI di Jakarta Selatan, Azis Syamsuddin, pada Oktober 2020. Dalam pertemuan tersebut, Azis memperkenalkan SRP dengan MS karena diduga memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai yang sedang dilakukan KPK.

"Dia meminta agar SRP dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK dan agar tidak naik ke tahap penyidikan," kata Firli lagi.

Firli memastikan, KPK bakal mendalami pertemuan antara Stepanus dan Wali Kota Tanjungbalai di rumah dinas Azis Syamsuddin. "Kami akan dalami bagaimana keterkaitan antara saudara AZ (Azis Syamsuddin), SRP, dan MS yang telah melakukan pertemuan. Tentu, kami tidak bisa menjawab karena kami belum mendapatkan informasi keterangan dari saudara AZ, ini perlu kami dalami," katanya.

KPK, Firli menegaskan, akan mengungkap apa yang sesungguhnya, apa perbuatan yang dilakukan oleh setiap orang  dalam pertemuan tersebut. Ia juga memastikan lembaganya akan mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

"Tetapi, yang pasti penanganan ini belum selesai, masih ada hari esok. Berikan waktu kami untuk bekerja untuk mengungkap seutuhnya apa konstruksi, apakah ada melibatkan orang lain lagi dan kami pasti akan sampaikan kepada rekan-rekan sebagai pertanggungjawaban tugas daripada KPK," katanya pula.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka SRP dan MH masing-masing untuk 20 hari ke depan terhitung dimulai tanggal 22 April 2021 sampai dengan 11 Mei 2021. SRP ditahan pada Rutan KPK Gedung Merah Putih, MH ditahan pada Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, sedangkan MS saat ini masih dalam pemeriksaan di Polres Tanjung Balai.

Atas perbuatan tersebut, SRP dan MH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 UU No 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga : BW Sebut KPK Bak Ditonjok Bertubi-tubi

Sementara, MS disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU No 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

photo
Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). KPK menetapkan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021. - (Antara/Dhemas Reviyanto)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement