REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan dalam periode 6 sampai 17 Mei 2021 masyarakat tidak boleh bepergian ke lintas daerah. Pemerintah pusat akan selalu berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) terkait peraturan yang berlaku tersebut.
"Dalam periode 6 sampai 17 Mei 2021 tidak boleh lintas daerah kecuali yang dikecualikan seperti yang ada dalam SE Satgas No 13/2021 dan Addendumnya. Jadi, bepergian wisata antar daerah tidak bisa," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (22/4).
Kemudian, ia melanjutkan kalau wisata dalam satu wilayah aglomerasi, tidak dilarang. Tapi penyelenggara tempat wisata harus ketat membatasi jumlah pengunjung dan disiplin menerapkan protokol kesehatan.
"Tanggung jawabnya terdesentralisasi ke Satgas Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecematan, Desa/Kelurahan dengan Poskonya sesuai Inmendagri," ujarnya.
Wiku menegaskan akan selalu siaga. Menurutnya, semua ini harus bisa menggerakkan seluruh komponen bangsa untuk menang melawan virus. "Kami akan kuat karena gotong royong dan bersama," katanya.
Sebelumnya diketahui, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memperluas aturan mengenai larangan mudik Lebaran 2021. Bila sebelumnya hanya diatur pelarangan perjalanan jarak jauh selama periode 6-17 Mei, dalam aturan baru ini ditambah sejumlah poin pengetatan syarat perjalanan sejak H-14 dan H+7 periode larangan mudik, yakni 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, membenarkan adanya perluasan aturanlarangan mudik ini. Kebijakan ini tertuang dalam addendum SE Satgas nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 2021 dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Ramadhan.