REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu tersangka kasus dugaan penipuan investasi, CEO E-Dinar Coin Cash (EDC Cash), Abdulrahman Yusuf dijerat pasal berlapis. Itu karena yang bersangkutan diduga memiliki senjata api ilegal. Abdulrahman pun dijerat dengan pasal Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, terkait kepemilikan senjata api.
"Kami menemukan senjata api, serta ada senjata lainnya milik tiga orang pengawal AY. Sehingga, ini konstruksinya untuk berkas perkara tersendiri," ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Helmy Santika dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/4).
Menurut Helmy, senjata api Carl Walther Waffenfabrik berwarna hitam itu ditemukan oleh penyidik saat melakukan penggeledahan di kediamannya. Kemudian juga ditemukan sepucuk senapa angin, satu senjata Air Gun Makarov, dan satu senjata Air Soft Gun Glok.
Juga turut disita empat butir peluru 9 mm, tiga kotak gotri besi, dan dua butir peluru. "Kita akan dalami lagi, dari mana dia mendapatkan senjata api itu, bagaimana mendapatkannya dan untuk apa," ungkap Helmy.
Sebelumnya pada kasus dugaan penipuan investasi EDC Cash, Abdurrahman diancam Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Pasal 28 Ayat 1 Jo Pasal 45A Ayat 1 dan Pasal 36 Jo Pasal 50 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, tindak pidana penipuan/perbuatan curang Pasal 378 KUHP Jo penggelapan Pasal 372 KUHP, tindak pidana pencucian uang (TPPU/Money Laundering) Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Untuk kepemilikan senjata api, kami sangkkaan dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara maksimal 20 tahun," tutur Helmy.