Kamis 22 Apr 2021 20:10 WIB

Miliki Senjata Api, CEO EDC Cash Dijerat UU Darurat

Itu karena yang bersangkutan diduga memiliki senjata api ilegal.

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Direktur Tindak Pindana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika bersama Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopemnas Divisi Humas Polri) Brigjen Pol Rusdi Hartono memberikan keterangan saat rilis kasus dugaan investasi ilegal E-Dinar Coin Cash (EDC Cash) di Kantor Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/4). Penyidik Bareskrim Polri menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan investasi ilegal E-Dinar Coin (EDC) Cash dan menyita 14 kendaraan roda empat, uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing, serta barang mewah.Para tersangka dijerat atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).Prayogi/Republika.
Foto: Prayogi/Republika.
Direktur Tindak Pindana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika bersama Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopemnas Divisi Humas Polri) Brigjen Pol Rusdi Hartono memberikan keterangan saat rilis kasus dugaan investasi ilegal E-Dinar Coin Cash (EDC Cash) di Kantor Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/4). Penyidik Bareskrim Polri menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan investasi ilegal E-Dinar Coin (EDC) Cash dan menyita 14 kendaraan roda empat, uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing, serta barang mewah.Para tersangka dijerat atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).Prayogi/Republika.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu tersangka kasus dugaan penipuan investasi, CEO E-Dinar Coin Cash (EDC Cash), Abdulrahman Yusuf dijerat pasal berlapis. Itu karena yang bersangkutan diduga memiliki senjata api ilegal. Abdulrahman pun dijerat dengan pasal Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, terkait kepemilikan senjata api.

"Kami menemukan senjata api, serta ada senjata lainnya milik tiga orang pengawal AY. Sehingga, ini konstruksinya untuk berkas perkara tersendiri," ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Helmy Santika dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/4).

Menurut Helmy, senjata api Carl Walther Waffenfabrik berwarna hitam itu ditemukan oleh penyidik saat melakukan penggeledahan di kediamannya. Kemudian juga ditemukan sepucuk senapa angin, satu senjata Air Gun Makarov, dan satu senjata Air Soft Gun Glok. 

Juga turut disita empat butir peluru 9 mm, tiga kotak gotri besi, dan dua butir peluru. "Kita akan dalami lagi, dari mana dia mendapatkan senjata api itu, bagaimana mendapatkannya dan untuk apa," ungkap Helmy.

Sebelumnya pada kasus dugaan penipuan investasi EDC Cash, Abdurrahman diancam Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Pasal 28 Ayat 1 Jo Pasal 45A Ayat 1 dan Pasal 36 Jo Pasal 50 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, tindak pidana penipuan/perbuatan curang Pasal 378 KUHP Jo penggelapan Pasal 372 KUHP, tindak pidana pencucian uang (TPPU/Money Laundering) Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Untuk kepemilikan senjata api, kami sangkkaan dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara maksimal 20 tahun," tutur Helmy. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement