Rabu 21 Apr 2021 16:36 WIB

KPK Telusuri Aset Mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal P

Mustofa ditetapkan KPK sebagai tersangka atas kasus dugaan suap, gratifikasi dan TPPU

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Terdakwa Bupati Nonaktif Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa.
Foto: Antara/Umarul Faruq
Terdakwa Bupati Nonaktif Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat orang pegawai pemerintah kabupaten (pemkab) Mojokerto sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasha (MKS).

"Para saksi didalami pengetahuannya terkait dengan adanya dugaan aliran sejumlah uang kepada tersangka MTS," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikir di Jakarta pada Rabu (21/4).

Adapun ketiga saksi tersebut adalah Camat Ngoro Kabupatem Mojokerto, Muhammad Hidayad; Kepala Desa Sentonorejo Tahun 2017, Sodig; Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mojokerto, Mieke Juli Astuti dan Kasubbag Pemeliharaan Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Mojokerto, Sri Nurhayati.

Ali mengatakan, pemeriksaan terhadap keempat saksi tersebut rampung dilakukan pada Selasa (20/4) lalu. Selain aliran dana, penyidik lembaga antirasuah itu juga menelisik adanya pembelian sejumlah aset oleh tersangka MTS dengan menggunakan nama pihak-pihak tertentu.

Seperti diketahui, Mustofa Kamal Pasha telah ditetapkan KPK sebagai tersangka atas kasus dugaan suap, gratifikasi dan TPPU. Dia diduga telah menyimpan secara tunai atau sebagian disetorkan ke rekening bank yang bersangkutan atau diduga melalui perusahaan milik keluarga pada Musika Group, yaitu CV Musika, PT Sirkah Purbantara dan PT Jisoelman Putra Bangsa.

Modus yang dia gunakannya adalah utang bahan atau beton. Mustofa diduga menempatkan, menyimpan dan membelanjakan hasil penerimaan gratifikasi berupa uang tunai sekitar Rp 4,2 miliar, 30 unit kendaraan roda empat atas nama pihak lain, dua unit kendaraan roda dua yang juga atas nama pihak lain dan lima unit jetski.

Politisi partai Golkar itu disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement