Rabu 21 Apr 2021 14:03 WIB

Pemerintah Diminta Cepat Mengantisipasi Mudik Lebih Awal

Sejumlah daerah mulai menyiapkan penyekatan jalan jelang mudik Lebaran.

Calon penumpang berjalan menuju bus di Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur, Selasa (20/4/2021). Pemerintah akan melakukan penyesuaian kebijakan terkait larangan mudik Lebaran. Perubahan aturan ini dilakukan untuk mengantisipasi siasat masyarakat yang memilih pulang kampung sebelum periode terlarang, yakni 6-17 Mei 2021.
Foto:

Pemerintah menegaskan larangan mudik dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Masyarakat yang nekat mudik akan menjalani karantina mandiri di tingkat desa/kelurahan selama lima hari.

"Dan biaya karantina dibebankan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan lintas provinsi/kabupaten/kota," demikian dikutip Inmendagri yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada Senin (19/4).

Aturan tersebut tertuang dalam poin ke-14 huruf b dalam Inmendagri 9/2021. Masyarakat yang melakukan perjalanan lintas provinsi/kabupaten/kota tanpa memiliki dokumen administrasi perjalanan tertentu, maka kepala desa atau lurah melalui posko desa/posko kelurahan menyiapkan tempat karantina mandiri selama 5x24 jam dengan penerapan protokol kesehatan.

Biaya karantina pun dibebankan kepada orang yang bersangkutan. Pada huruf c diatur, masyarakat yang akan melakukan perjalanan harus menunjukkan dokumen administrasi perjalanan tertentu atau surat izin yang dikeluarkan oleh kepala desa/lurah dengan tanda tangan basah atau tanda tangan elektronik dan identitas diri calon pelaku perjalanan.

Hal ini menjadi bagian dari kebijakan untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 selama Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Pemerintah daerah diminta melakukan kegiatan pemantauan, pengendalian dan evaluasi, serta kebijakan lainnya.

Pada huruf a, gubernur dan bupati/wali kota melakukan sosialisasi peniadaan mudik Lebaran kepada warga dan perantau yang berada di wilayahnya. Apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Idul Fitri 1442 H dan Upaya Pengendalian Covid-19 Selama Bulan Ramadhan. Larangan mudik tersebut berlaku mulai 6-17 Mei 2021.

Selain itu, ada Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19. SE ini mengamanatkan masyarakat diperbolehkan melakukan perjalanan, tetapi hanya mereka yang memiliki keperluan atau kebutuhan penting dan mendesak.

Pengaturan larangan mudik dinilai penting karena faktanya Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mencatat terjadinya kenaikan kasus positif sebesar 14,1 persen per 18 April 2021. Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, pun menyayangkan terjadinya kenaikan kasus positif pada minggu ini setelah pada minggu sebelumnya mengalami penurunan.

"Sangat disayangkan setelah mengalami penurunan di minggu lalu, di minggu ini penambahan kasus positif dan kematian kembali meningkat," ujar Wiku saat konferensi pers, Selasa (20/4).

Kenaikan kasus ini dikontribusikan oleh sebagian besar provinsi di Pulau Jawa. Kenaikan tertinggi berasal dari Jawa Barat yang naik 2.276 kasus. Disusul Jawa Tengah naik 1.203 kasus, Riau naik 346, DKI Jakarta 346, dan NTT naik 266.

Sementara itu, Satgas juga mencatat kasus kematian yang juga mengalami peningkatan sebesar 4,2 persen pada minggu ini. Lonjakan kasus kematian ini dikontribusikan oleh DKI Jakarta yang naik 30 kasus, Riau naik 21, Kalimantan Tengah naik 12 kasus, Banten naik 8 kasus, dan DIY naik 8 kasus.

Wiku menjelaskan, kenaikan jumlah kasus positif maupun meninggal ini bisa merupakan dampak dari libur Paskah pada 4 April lalu serta bisa juga disebabkan oleh menurunnya kepatuhan protokol kesehatan karena euforia vaksinasi.

photo
Larangan mudik Lebaran 2021 - (Tim infografis Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement