REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Bareskrim Polri menemukan unsur tindak pidana pada peristiwa kebakaran Kilang Minyak Pertamina RU VI Balongan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, yang terjadi pada 29 Maret 2021. Hanya saja, belum dibeberkan ke publik unsur pidana tersebut.
"Telah ditemukan adanya tindak pidana pada peristiwa kebakaran Kilang Minyak Pertamina Balongan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/4).
Rusdi mengatakan, Polri telah menerima laporan polisi terkait kebakaran di Kilang Minyak Balongan dengan nomor LP 147/IV/2021/Jabar/Polres Indramayu. Selanjutnya, Polri telah melakukan langkah-langkah hukum untuk mengungkap terjadinya peristiwa kebakaran tersebut. "Polri telah memeriksa saksi, menurunkan puslabfor ke tempat kejadian perkara," kata Rusdi.
Puslabfor Bareskrim Polri juga telah mengambil sejumlah barang bukti di tempat kejadian kebakaran dan melakukan uji laboratorium secara forensik. "Penyidik menilai dan melihat secara fakta adanya kesalahan, kealpaan, hingga terjadi ledakan dan menyebabkan kebakaran," kata Rusdi.
Kilang minyak PT Pertamina RU VI Balongan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, terbakar pada Senin (29/3) dini hari WIB, mengakibatkan sejumlah orang mengalami luka berat. Selain itu, satu pasien korban luka bakar akibat kebakaran empat tangki Kilang Pertamina Balongan berinisial IA (17) meninggal dunia setelah menjalani perawatan 12 hari di rumah sakit.
Kilang Pertamina Balongan memiliki peran strategis dalam menjaga kestabilan pasokan bahan bakar minyak (BBM), terutama Premium, Pertamax, dan LPG yang disalurkan ke DKI Jakarta, Banten, sebagian Jawa Barat, dan sekitarnya yang merupakan sentra bisnis dan pemerintahan Indonesia.