Rabu 21 Apr 2021 13:40 WIB

KPK Dalami Pembelian Aset Cuci Uang Mantan Bupati Mojokerto

Mustofa Kamal Pasa diduga menerima gratifikasi Rp 34 miliar selama jadi bupati.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Terdakwa Bupati Nonaktif Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa.
Foto: Antara/Umarul Faruq
Terdakwa Bupati Nonaktif Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pembelian aset oleh tersangka mantan bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK pada Selasa (20/4), telah memeriksa empat saksi di Markas Polres Mojokerto Kota, Jawa Timur dalam penyidikan kasus TPPU dengan tersangka Mustofa.

"Para saksi didalami pengetahuannya terkait dengan adanya dugaan pembelian sejumlah aset oleh tersangka Mustofa Kamal Pasa dengan menggunakan nama pihak-pihak tertentu," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (21/4).

Mereka yang diperiksa, yaitu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mojokerto Mieke Juli Astuti, Kasubbag Pemeliharaan Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Mojokerto Sri Nurhayati, Camat Ngoro Muhammad Hidayad, dan Kepala Desa Sentonorejo di Kabupaten Mojokerto tahun 2017 Sodig.

Selain itu, kata Ali, para saksi itu juga didalami pengetahuannya terkait adanya dugaan aliran sejumlah uang kepada tersangka Mustofa. Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga memanggil empat saksi, yaitu Kepala Badan Kepegawaian Diklat Kabupaten Mojokerto Susantoso, Ahmad Yasin selaku penjaga rumah pribadi Mustofa, Nano Santoso Hudiarto selaku pemilik showroom CV Rizky Motor, dan staf Honda Mitra Mojokerto Siti Nur Cholilah.

Pemeriksaan empat saksi itu juga digelar di Markas Polres Mojokerto Kota. KPK telah mengumumkan Mustofa sebagai tersangka TPPU pada 18 Desember 2018. Dari penerimaan gratifikasi oleh Mustofa sekitar Rp 34 miliar, KPK menemukan dugaan TPPU oleh yang bersangkutan.

Mustofa disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Mustofa diduga menerima fee dari rekanan pelaksana proyek dl lingkungan Pemkab Mojokerto, dinas dan SKPD/OPD, camat, dan kepala sekolah SD-SMA di lingkungan Kabupaten Mojokerto.

Total pemberian gratifikasi setidak-tidaknya sebesar Rp 34 miliar. Mustofa diduga tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut pada KPK sebagaimana diatur di Pasal 16 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement