jatimnow.com - Kasus kekerasan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi naik ke tahap penyidikan setelah polisi melakukan sederet pemeriksaan hingga gelar perkara.
"Benar, kasusnya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto, Selasa (20/4/2021).
Menurutnya, hingga saat ini polisi belum menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Belum. Yang pasti untuk saat ini baru penyidikan. Nanti perkembangannya kita sampaikan lagi," jelasnya.
Naiknya status penyidikan ini juga tertera dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/338/RES/IV.1.6/2021 yang diterbitkan hari ini.
Penyidik menggunakan pasal 18 ayat (1) UU No.40 tahun 1999 tentang Pers subsidar pasal 170 KUHP, pasal 351 KUHP dan pasal 335 KUHP.