Rabu 21 Apr 2021 00:46 WIB

Kejakgung Sita Saham-saham Benny Tjokro Senilai Rp 45 Miliar

Saham menggunakan identitas milik orang lain menyamarkan hasil kejahatan di Asabri.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro
Foto: ANTARA/M RISYAL HIDAYAT
Tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aset tersangka Benny Tjokrosaputro kembali disita. Kali ini, tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus-Kejakgung) menyita sejumlah entitas saham senilai jual Rp 45 miliar yang terkait hasil dari korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). 

Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Adriansyah mengatakan, penyitaan saham tersebut menambah nilai aset sitaan yang saat ini terhitung sekitar Rp 10,5 triliun. “Tambahan penyitaan hari ini, ada banyak saham yang disita. Totalnya sekitar (Rp) 45 miliar,” ujar Febrie saat ditemui di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejakgung, Jakarta, Selasa (20/4). 

Febrie tak membeberkan kode emiten dari saham yang disita tersebut. Namun, Febrie menerangkan, saham yang disita tersebut, terdiri dari banyak entitas. 

“Sahamnya ada banyak. Dia (saham-saham) itu, atas nama nomine-nomine (penggunaan orang lain), yang ada kaitannya dengan tersangka Benny Tjokro,” terang Febrie. 

Febrie pun mengatakan, saham-saham yang menggunakan identitas milik orang lain itu, bagian dari upaya tersangka Benny Tjokro menyamarkan hasil kejahatan di Asabri. “Itu (saham-saham) kemudian, apa yang dihasilkan, dan dikualifikasikan TPPU. Jadi kita sita,” ujar Febrie. Meskipun disita, dikatakan Febrie, entitas-entitas saham tersebut, belum dimintakan untuk disuspend (dibekukan). Karena, akan memengaruhi nilai jualnya. “Memang itu nilainya fluktuatif. Tapi kita sita, saat nilainya segitu (Rp 45 miliar),” terang Febrie.

Dalam pengungkapan Asabri, penyidikan di Jampidsus menetapkan sembilan tersangka. Selain Benny Tjokro, penyidik juga menetapkan tiga tersangka swasta lainnya, yakni Heru Hidayat, Jimmy Sutopo, dan Lukman Purnomosidi. Adapun tersangka dari jajaran mantan direksi Asabri, yakni Adam Rachmat Damiri, Sonny Widjaja, Bachtiar Effendi, Ilham W Siregar, dan Hari Setiono. Jampidsus menaksir kurugian negara dalam kasus Asabri, mencapai Rp 23,7 triliun.

Penyidikan Asabri juga melakukan banyak sita. Kemarin, hotel milik Benny Tjokro di Batam, Goodway Hotel disita. Menengok catatan penyitaan selama ini, dari tangan Benny Tjokro sudah disita sebanyak 1.200-an sertifikat tanah, yang luasnya ditaksi mencapai 900-an hektare. Jampidsus juga menyita sebanyak 18 unit apartemen Southhill, di Jakarta, dan tambang pasir besi di Sukabumi, Jawa Barat (Jabar).

Selain aset Benny Tjokro, penyitaan masif juga dilakukan terhadap harta-benda milik tersangka Heru Hidayat. Jampidsus menyita lahan tambang nikel seluas 23 ribu hektare di Sulawesi Selatan (Sulsel). Penyidik juga turut menyita satu kapal tanker, LNG Aquarius, dan 19 kapal tugboat pengangkut batubara. Adapun dari tersangka lainnya, penyidik menyita belasan unit kendaraan mewah, lahan, dan bangunan rumah, serta perhiasan. Dan 17 unit armada bus pariwisata milik tersangka Sonny Widjaja.

Jampidsus Ali Mukartono pernah mengatakan, nilai penghitungan aset sitaan sementara ini belum cukup mengganti kerugian negara versi penyidik. “Masih jauh dari dugaan kerugian negara. Masih jauh,” terang Ali. Sebab itu, Ali meminta tim penyidikan, dan pelacakan asetnya maksimal menelusuri seluruh aset-aset milik tersangka yang terkait kejahatan Asabri. Bila perlu, kata Ali, tim penyidikannya menyita perusahaan-perusahaan milik, para tersangka. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement