Selasa 20 Apr 2021 21:10 WIB

Wapres Dukung Proses Hukum Kasus Penodaan Agama Paul Zhang

Dokumen DPO itu bisa dijadikan dasar interpol menerbitkan red notice ke Paul Zhang.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Agus Yulianto
Wakil Presiden RI KH Maruf Amin mendukung aparat kepolisian memproses hukum kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan Joseph Paul Zhang.
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Wakil Presiden RI KH Maruf Amin mendukung aparat kepolisian memproses hukum kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan Joseph Paul Zhang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Wakil Presiden Ma'ruf Amin mendukung aparat kepolisian memproses hukum kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan Joseph Paul Zhang. Juru Bicara Wapres, Masduki Baidlowi mengatakan, Wapres juga mengapresiasi langkah Bareskrim Polri yang sudah menetapkan Paul Zhang sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaaan agama.

"Wakil presiden menanggapi sangat baik langkah-langkah kepolisian itu, tentu penanganan masalah penodaan agama yang dilakukan oleh Paul Zhang bahwa sekarang sudah dijadikan tersangka, dan mudah-mudahan ada segera ada tindak lanjut," kata Masduki di Jakarta, Selasa (20/4).

Masduki juga menambahkan, apalagi Polri segera merilis daftar pencarian orang (DPO)  terhadap Paul Zhang dan segera menyerahkannya kepada Interpol. Setelah itu, dia berharap, dokumen DPO itu bisa dijadikan dasar interpol menerbitkan red notice kepada Paul Zhang. 

"Karena red notice sudah diproses, sehingga akan bekerja ya polisi internasional kerjasama antara Indonesia dengan polisi internasional," ujar Masduki.

Masduki mengatakan, Wapres juga berharap masyarakat tidak terpancing dengan ujaran kebencian yang disampaikan Paul Zhang tersebut. Sebaliknya, masyarakat dapat terus menjaga harmoni kehidupan keagamaan di Indonesia.

"Bagaimana mestinya menjaga Harmoni dari kehidupan keagamaan yang ada di Indonesia, (khususnya) masyarakat Islam (yang) saat ini sedang menjalankan puasa, Wapres berharap tidak teraduk-aduk emosinya hanya gara gara soal kecil itu," katanya.

Sebab, kata Wapres, pernyataan yang disampaikan Paul Zhang tidak ada artinya sama sekali. "Apa yang dikemukakan oleh Paul Zhang itu, semuanya tidak ada artinya apa-apa, itu adalah menunjukkan ketidaktahuan dia terhadap masalah-masalah yang dia omongkan sebenarnya," katanya.

Wapres juga, kata Masduki, berharap masyarakat saling bersilaturahmi dan menjaga hubungan umat antar agama terus terjalin.

"Bagaimana supaya silaturahmi tetap jalan, semua tetap jalan, keharmonisan hubungan tetap jalan dan tidak perlu terganggu oleh hal-hal yang berhubungan dengan pernyataan-pernyataan Paul Zhang," kata Masduki.

Bareskrim Polri telah menetapkan Joseph Paul Zhang sebagai tersangka dugaan tindak pidana penodaan agama. Penyidik menetapkan dua pasal sekaligus untuk tersangka, yakni Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama dan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman lima tahun penjara.

Direktorat Tindak Pidana Siber Polri telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Joseph Paul Zhang pada Senin (19/4).

"DPO ini akan segera dikirimkan ke Interpol sebagai dasar untuk mengeluarkan 'red notice," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement