Selasa 20 Apr 2021 20:38 WIB

Ada Pegawai Minta Rp 1 Miliar, Ini Kata KPK

Masyarakat diminta berhati-hati apabila ada pihak mengaku sebagai pegawai KPK.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Tersangka Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Tersangka Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah meminta uang kepada terdakwa Ajay Muhammad Priatna agar terhindar dari operasi tangkap tangan (OTT). Mantan wali kota Cimahi itu tengah tersandung kasus suap terkait pembangunan RSU Bunda Kasih.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, bahwa KPK tidak pernah melakukan ancaman pemerasan. Dia meminta, masyarakat untuk berhati-hati apabila ada pihak-pihak tertentu yang mengaku sebagai pegawai KPK dengan segala atribut palsunya dan kemudian melakukan pengancaman atau pemerasan.

"Pihak-pihak tertentu yang mengatasnamakan KPK dan mengaku dapat membantu menyelesaikan perkara di KPK dengan meminta sejumlah imbalan sudah sering sekali terjadi," kata Ali Fikri di Jakarta, Selasa (20/4).

Dia meminta, masyarakat agar melaporkan apabila mengetahui ada oknum yang mengatasnamakan KPK dan meminta uang atau imbalan lain. Publik, sambung dia, bisa segera melaporkan hal tersebut ke KPK melalui saluran [email protected] atau call center 198.

"Kami memastikan dalam menjalankan tugas, pegawai KPK dibekali surat tugas, identitas resmi dan tidak meminta fasilitas ataupun imbalan apapun bentuknya kepada pihak yang ditemui," katanya.

Sebelumnya, Ajay mengaku dimintai Rp 1 miliar oleh pihak yang mengaku, dari KPK yang bernama Roni. Hal tersebut terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung terkait suap proyek rumah sakit Kasih Bunda dengan terdakwa Ajay di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (19/4) lalu.

Terkait hal tersebut, Ali mengatakan kalau KPK tentu akan melakukan pengusutan. Dia mengatakan, lembaga antirasuah ini akan mendalami pengakuan terdakwa dalam persidangan yang dimaksud.

Dalam perkara ini, KPK menduga Ajay menerima Rp 1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp 3,2 miliar terkait pembangunan RSU Bunda Kasih. Pemberian suap itu dilakukan Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan sejak 6 Mei 2020, sedangkan pemberian terakhir pada tanggal 27 November 2020 sebesar Rp 425 juta.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement