REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut kebijakan mengenai Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di Jakarta masih menunggu untuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Sebab, SIKM sehubungan dengan larangan mudik 6-17 Mei 2021 sehingga kebijakannya harus terintegrasi.
"SIKM ini masih menunggu untuk berkoordinasi dengan pusat. Karena, tidak bisa dilakukan hanya sendiri, satu daerah saja," kata Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (19/4).
Kebijakan penggunaan SIKM tersebut, menurut Anies, harus terintegrasi secara nasional, bukan per wilayah saja, demi mendukung dan meningkatkan efektivitas larangan mudik 6-17 Mei 2021 untuk memutus penyebaran Covid-19. Karenanya, Pemprov DKI Jakarta terus mengupayakan koordinasi dengan pemerintah pusat terkait SIKM.
Nantinya, setiap keputusan dari pemerintah pusat akan menjadi tolok ukur dari Pemprov DKI Jakarta untuk menentukan kebijakan SIKM. Karena, Anies mengatakan, kebijakan pemerintah pusat akan diimplementasikan juga oleh daerah lain, bukan hanya dari Pemprov DKI Jakarta.
"Karena itu kita terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat, nanti arah kebijakannya dari pemerintah pusat akan kita laksanakan sama-sama," kata Anies.
Sebelumnya, aturan terkait SIKM secara umum sudah tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah. Ketentuan SIKM di SE Satgas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 adalah sebagai berikut:
1. Bagi pegawai instansi pemerintahan/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/ Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI dan anggota Polri melampirkan surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
2. Bagi pegawai swasta melampirkan surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
3. Bagi pekerja sektor informal melampirkan surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
4. Bagi masyarakat umum non pekerja melampirkan surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.