Senin 19 Apr 2021 13:08 WIB

Kasatpol PP Bogor Ungkap Pelanggaran di Megamendung

‘Tidak memakai masker, (tidak) jaga jarak, kemudian juga tidak ada cuci tangan.’

Suasana PN Jakarta Timur saat berlangsungnya sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab secara tatap muka dan virtual di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jakarta, Senin (19/4/2021). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Suasana PN Jakarta Timur saat berlangsungnya sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab secara tatap muka dan virtual di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jakarta, Senin (19/4/2021). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah, mengungkap sejumlah pelanggaran protokol kesehatan dalam acara peletakan batu pertama pembangunan pondok pesantren Agrokultural, Megamendung. "Tidak memakai masker, (tidak) jaga jarak, kemudian juga tidak ada cuci tangan," kata Agus Ridhallah saat memberikan kesaksian di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/4).

Agus Ridhallah juga menyebutkan peserta yang hadir dalam acara tersebut jumlahnya melebihi dari kapasitas yang ditentukan oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor. "Di dalam aturan saat itu maksimal kegiatan 160 orang dan hanya tiga jam," ujar Agus Ridhallah.

Baca Juga

Agus juga mengatakan bahwa pihak panitia tidak melakukan penandatanganan kesanggupan untuk penerapan protokol kesehatan dalam acara yang dihadiri oleh Habib Rizieq Shihab tersebut. "Panitia tidak menandatangani kesanggupan prokes ke camat," imbuhnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan Rizieq Shihab dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kasus kerumunan di Megamendung dan Petamburan. Sebelumnya dalam sidang yang digelar pada tanggal 12 April 2021 lalu, sejumlah nama dipanggil untuk menjadi saksi atas kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.

Beberapa di antaranya adalah mantan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara dan juga mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement