REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukun, dan Keamanan, Mahfud MD, menyatakan, kebebasan pers tidak boleh dilanggar. Menurut dia, ketika terjadi kesewenang-wenangan pada pers, salah satunya seperti pengusiran wartawan, maka itu adalah awal dari kehancuran, seperti yang terjadi pada Orde Baru.
"Karena itu, saya melihat bahwa perslah yang menjadi pengawal kelangsungan demokrasi," ujar Mahfud dalam keterangan pers yang diterima Republika, Sabtu (17/4).
Mahfud menyatakan, pemerintah sangat memerlukan kebebasan pers. Dalam sejarah perjalan bangsa, saat Orde Baru, awal kehancurannya terjadi ketika terdapat kesewenang-wenangan pada pers, seperti sensor, pengusiran wartawan, pembredelan, dan lainnya.
Dia kemudian memberikan satu contoh kasus. Ada orang yang takut kepada preman karena penegakan hukum sulit untuk dilakukan. Ketika pers memberitakan hal tersebut, orang itu menjadi berani bertindak dan penegakan hukum kemudian berjalan.
Menurut dia, pers adalah cerminan masyarakat. "Dengan semangat itu, maka kalau ada kesalahpahaman dengan pemerintah, mari kita berdialog. Pers harus menjadi mitra kerja sama dengan pemerintah, tapi tidak boleh diganggu kebebasannya," kata Mahfud.
Dia mengatakan, kebebasan pers tidak boleh dilanggar. Pers merupakan salah satu pilar dari empat pilar demokrasi, selain eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Menurut Mahfud, dari empat pilar yang ada, pers merupakan pilar yang paling sehat meski terdapat permasalahan juga di dalamnya.
“Kita sudah memilih demokrasi, dan demokrasi memiliki empat pilar, diantara keempat pilar itu, pers adalah pilar yang paling sehat, sedangkan pilar yang lain banyak masalahnya," kata dia.
Semua itu, dia katakan dalam kegiatan Dialog Kebebasan Pers dan Profesi Wartawan di kantornya. Acara yang diselenggarakan terbatas dan dengan protokol kesehatan dihadiri oleh Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh, Sekretaris Menko Polhukam Letnan Jendral TNI Tri Soewandono.
Kemudian ada pula Sekretaris Jendral Kementerian Komunikasi dan Informasi Mira Tayyiba, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Achmad Riad, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana.
Pimpinan Asosiasi Pers yang hadir, di antaranya Aliansi Jurnalis Independen, Persatuan Wartawan Indonesia, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, pimpinan LBH Pers, anggota Dewan Pers, dan para Pemimpin Redaksi media massa.
Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh, menyampaikan, kebebasan pers tidak didapatkan secara serta merta. Kebebasan pers merupakan hal yang memang harus diperjuangkan. Pilar pers pun dia katakan harus diperkuat jika ingin membangun negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Kebebasan Pers tidak serta merta, ia harus diperjuangkan. Tidak bisa dibiarkan terus ujug-ujug dapat kebebasan. Jika dibiarkan pasti melenceng, Saya setuju dengan Menko, bahwa kalau mau membangun NKRI ini, maka pilar pers harus diperkuat," ucap dia.