Jumat 16 Apr 2021 17:06 WIB

Penghitungan Suara Ulang Sabu Raijua Pascaputusan MK

KPU NTT mulai mempersiapkan PSU di tengah situasi bencana alam di sana.

MK mendiskualifikasi paslon Pilkada Sabu Raijua, NTT, Orient P Riwu, setelah kasus kewarganegaraan gandanya terungkap.
Foto:

Lembaga riset Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif mengapresiasi MK yang mendiskualifikasi Orient P Riwu Kore-Thobias Uly. Hal ini menjadi peringatan bagi partai politik (parpol) yang harus cermat menjaring bakal paslon kepala daerah.

"Putusan MK juga menjadi pembelajaran bagi partai politik yang harus cermat dalam menjaring bakal pasangan calon kepala daerah sebelum memutuskan untuk memberikan rekomendasi kepada pasangan calon yang akan maju di Pilkada," ujar peneliti Kode Inisiatif, Muhammad Ihsan Maulana, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/4).

Ia mengatakan, putusan MK ini menjadi refleksi bagi bakal paslon kepala daerah untuk jujur dalam hal pencalonan. Hal ini sejalan dengan asas kepemiluan, yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (luber jurdil).

Menurut Ihsan, asas jujur dalam pemilu tidak boleh dianggap sebelah mata. Terungkap dalam persidangan pemeriksaan di MK, ada asas jujur yang diingkari oleh Orient, dalam aspek pelanggaran syarat pencalonan kepala daerah.

Ketidakjujuran ini berujung diskualifikasi, sekalipun paslon tersebut sudah dinyatakan menang dan menjadi calon bupati terpilih. Bahkan, permohonan sengketa hasil pilbup Sabu Raijua pun melewati tenggat waktu dan ambang batas selisih perolehan suara antara paslon yang menjadi pemohon dan paslon yang meraih suara terbanyak.

Ihsan mengapresiasi MK yang mengedepankan keadilan substantif dan memutus perkara sesuai dengan fakta hukum yang ada. Hal ini memberikan sinyal untuk pencalonan ke depan agar paslon harus betul-betul mengedepankan prinsip asas luber jurdil dalam pemilu.

Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan sebagian pemohon perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah Sabu Raijua yang diajukan paslon nomor urut 3, Takem Radja Pono-Herman Hegi Radja Haba. Dalam amar putusannya, MK mendiskualifikasi paslon nomor urut 2, Orient Patriot Riwu Kore-Thobias Uly.

MK memerintahkan KPU Sabu Raijua melaksanakan PSU paling lambat 60 hari sejak putusan diucapkan pada Kamis (15/4). PSU digelar tanpa mengikutsertakan Orient-Thobias. PSU hanya diikuti paslon nomor urut 1 Nikodemus N Rihi Heke-Yohanis Uly Kale dan paslon nomor urut 3 Takem Radja Pono-Herman Hegi Radja Haba.

Menurut MK, Orient adalah warga negara Amerika Serikat karena memiliki paspor Amerika dan masih berlaku hingga 2027. Sementara, karena Indonesia menganut sistem kewarganegaraan tunggal, maka kewarganegaraan Indonesia yang melekat pada diri Orient otomatis lepas saat Orient memperoleh kewarganegaraan lain, tanpa proses administrasi pelepasan WNI.

photo
Kronologi Terungkapnya Status WN AS Orient P Riwu - (Infografis Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement