REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya tengah memeriksa saksi-saksi terkait laporan mantan asisten rumah tangga (ART) Bams eks Samson dan Desire Tarigan. Laporan tersebut terkait dugaan penganiayaan dan perampasan kemerdekaan orang lain.
"Siang ini ada beberapa saksi yang melihat, rencananya kita klarifikasi untuk kita lakukan pemeriksaan dan membawa bukti kalau ada bukti yang bisa diperlihatkan ke penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (15/4).
Yusri mengatakan penyidik telah terlebih dahulu memeriksa pelapor yang berinisial I, pada Rabu (14/4). Dia menambahkan saat ini pihak kepolisian masih mengumpulkan seluruh alat bukti maupun keterangan saksi-saksi terkait laporan, tersebut sebelum memanggil empat terlapor dalam kasus tersebut.
"Rencana ke depan, kalau sudah terkumpul semuanya baru akan kita klarifikasi kepada para terlapor," ungkap Yusri.
Sebelumnya Polda Metro Jaya pada Rabu (7/4) sekitar pukul 23.00 WIB menerima laporan dari mantan ART Bams dan Desire yang berinisial I. "Yang dia laporkan adalah tempat dia bekerja sendiri inisial saudari DT, V, PR, BR," kata Yusri.
Pasal dalam laporan mantan ART yang berinisial I tersebut adalah dugaan tindak perampasan kemerdekaan. "Jadi dilaporkan di sini disangkakan merampas kemerdekaan orang lain dengan akses data elektronik di Pasal 333 KUHP Juncto Pasal 30 Undang-Undang ITE," ujarnya.
Kepada polisi, korban I mengaku kejadian dugaan penyekapan tersebut terjadi pada 24 Febuari lalu. Saat itu, I sempat dikunci dalam kamar selama satu hari.
Korban I mengaku dipecat oleh majikannya, sehari setelah disekap dan tindakan tersebut yang membuat korban memutuskan untuk melapor ke polisi. "Sekitar tanggal 24 Februari lalu pelapor sempat dikunci dalam satu kamar selama satu hari, itu pengakuan daripada si pelapor. Tapi tanggal 25 (Februari) dilepas kemudian itu si pelapor dipecat dari pekerjaannya sehingga pelapor merasa tidak menerima kemudian melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya," ujarnya.