Kamis 15 Apr 2021 14:52 WIB

Edhy Prabowo Tetap Mengaku tak Bersalah

Edhy Prabowo hari ini didakwa menerima suap Rp 25,7 miliar.

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berjalan meninggalkan gedung KPK usai menjalani sidang perdana kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster atau benur yang digelar secara virtual di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/4). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum KPK.Republika/Thoudy Badai
Foto:

Pada pekan lalu, JPU KPK menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta menjatuhkan vonis 3 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito. Penuntut Umum meyakini Suharjito telah menyuap mantan Edhy Prabowo agar mendapat izin ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara berlanjut," ujar Jaksa KPK Siswanhandono saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (7/4).

Dalam menyusun tuntutan jaksa terdapat sejumlah pertimbangan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Suharjito tak mendukung upaya masyarakat yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sementara untuk hal meringankan, yakni Suharjito belum pernah dihukum, bersikap kooperatif, dan memberikan keterangan secara signifikan.

Suharjito didakwa memberikan suap kepada Edhy sebesar 103 ribu dollar AS dan Rp 706 juta. Dalam dakwaan disebutkan, Suharjito menyuap Edhy Prabowo melalui Safri dan Andreau Misanta Pribadi selaku staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi yang merupakan anggota DPR sekaligus istri Edhy Prabowo, dan Siswandi Pranoto Loe selaku Komisaris PT. Perishable Logistics Indonesia (PT. PLI) sekaligus Pendiri PT. Aero Citra Kargo (PT. ACK). Suap diberikan Suharjito guna mempercepat persetujuan perizinan ekspor benih lobster atau benur di KKP tahun anggaran 2020.

Jaksa KPK pun menyatakan siap mengabulkan permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan Suharjito. Suharjito dinilai pantas mendapatkan predikat JC atau saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum.

photo
Terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/3/2021). Terdakwa Suharjito diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster. - (RENO ESNIR/ANTARA )

 

Jaksa memandang, Suharjito telah membongkar adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara suap izin ekspor benih lobster atau benur yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

"Dengan permohonan dari terdakwa agar ditetapkan sebagai JC, maka setelah dipertimbangkan, diproses penyidikan dan penuntutan, jaksa berpendapat karena terdakwa sudah bertertus terang dalam memberikan keterangan dan kesaksian, dan membuka keterlibatan oihak lain, maka permohonan terdakwa dapat dikabulkan," ujar Jaksa Siswanhadono.

Dalam amar tuntutan, Jaksa KPK menyatakan siap mengabulkan permohonan JC Suharjito usai penyuap Edhy Prabowo itu menjadi saksi dalam sidang kasus ini dengan terdakwa lainnya. KPK sendiri telah merampungkan berkas penyidikan dan tengah menyusun berkas dakwaan Edhy dan penerima suap lainnya.

"Namun (JC) akan diberikan setelah terdakwa bersaksi untuk terdakwa lain," kata jaksa.

Jaksa KPK pun menyebutkan untuk dapat ditetapkan sebagai JC harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2011. Lebih lanjut dalam Peraturan Bersama Ketua KPK, Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri, Ketua LPSK tahun 2011, pasal 1 angka 2 menyatakan saksi pelaku yang bekerja sama adalah saksi yang juga sebagai pelaku suatu tindak pidana yang bersedia membantu aparat penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana atau akan terjadinya suatu tindak pidana untuk mengembalikan aset-aset atau hasil suatu tindak pidana kepada negara dengan memberikan informasi kepada aparat penegak hukum serta memberikan kesaksian di dalam proses peradilan.

photo
Daftar Belanja Edhy Prabowo di AS - (Infografis Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement