Kamis 15 Apr 2021 12:27 WIB

Ini 12 Nama Kubu KLB yang Digugat Demokrat Kubu AHY

Ada beberapa point yang menjadi dasar dan alasan diajukan gugatan.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Agus Yulianto
Tim Kuasa Hukum Partai Demokrat Pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Abdul Fickar Hadjar mengatakan, telah mendaftarkan gugatan perlawanan hukum terkait adanya Kongres Luar Biasa (KLB).
Foto:

3. Bahwa Penggugat dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal adalah unsur dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, memilki kewenangan mewakili Partai Demokrat untuk bertindak ke dalam dan keluar dalam melaksanakan kepentingan Partai Demokrat (vide. Pasal 22 ayat ([2) jo Pasal 23 ayat ([2] jo Pasal 25 ayat [2) AD Partai Demokrat)

4. Bahwa keabsahan Badan Hukum Partai Demokrat; Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat, serta Susunan Kepengurusan Partai Demokrat telah disahkan melalui Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia Nomor: M.MH-09.AH.11.01 Tahun 2020, Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat, tanggal 18 Mei 2020, juncto Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia Nomor: M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020, Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan pusat, Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025, tertanggal 27 Juli 2020, diterbitkan dalam Lembaran Berita Negara Repbublik Indonesia Nomor 19 Februari 2021.

5. Berdasarkan seluruh uraian di atas, sebagaimana tersebut di dalam butir 1, butir 3, dan butir 4, serta Akta Notaris No. 15, Tanggal 16 Maret 2020, maka Penggugat memiliki dasar, landasan hukum dan kewenangan yang otoritatif dan karenanya memiliki legal standing untuk menjadi pihak dalam mengajukan gugatan ini di persidangan.

6. Bahwa para Tergugat terdiri dari sebagian besar pihak atau orang-orang yang telah diberhentikan dari keanggotaan Partai Demokrat karena telah melanggar syarat-syarat keanggotaan partai sebagaimana tersebut di dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) dan Kode Etik Partai Demokrat serta sebagian para Tergugat lainnya adalah orang-orang yang sudah mengundurkan diri dari Partai Demokrat dan pihak yang tidak punya kewenangan menjalankan kegiatan kongres Iuar biasa. 

Dengan demikian, para tergugat bukan lagi anggota Partai Demokrat, sudah tidak menjadi Anggota Partai Demokrat dan/atau tidak menduduki jabatan kepengurusan didalam partai yang memiliki hak dan   kewenangan untuk menjalankan kepentingan Partai Demokrat. 

Oleh karena itu, para Tergugat sudah tidak dapat lagi menjadi peserta, tidak mempunyai hak suara dan tidak punya kewenangan didalam pengambilan keputusan didalam pertemuan-pertemuan Partai Demokrat, apalagi meiaksanakan Kongres Luar Biasa (KLB) serta juga tidak dapat lagi membuat pernyataan, menunjukkan sikap melakukan tindakan yang seolah-oleh sebagai Partai Demokrat yang sah.

 

7. Bahwa Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly sebagai representasi otoritas dari Pemerintah menyatakan menolak proses dan hasil suatu pertemuan yang diklaim sebagai "Kongres Luar Biasa" Partai Demokrat. Penolakan itu didasarkan atas Undang-Undang No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, sebagaimana telah diubah dengan UU No, 2 Tahun 201 1 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan Peraturan Menteri Hukum dan Ham No 34 Tahun 2017 dan dalam kapsitasnya sebagai pihak yang memiliki kewenangan untuk mengesahkan perubahan AD/ART dan Susunan Kepengurusan Partai Politik di Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement