Kamis 15 Apr 2021 08:15 WIB

Mantan Menteri KP Edhy Prabowo Jalani Sidang Hari Ini

Sidang ini kali ini berupa agenda pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum KPK.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Hari ini, Rabu (15/4), Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjalani sidang perdana di PN Tipikor Jakpus.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Hari ini, Rabu (15/4), Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjalani sidang perdana di PN Tipikor Jakpus.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan menteri kelautan dan perikanan (KP) Edhy Prabowo dijadwalkan bakal menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat. Terdakwa korupsi penetapan perizinan ekspor benih lobster tahun 2020 itu bakal menjalani sidang pada pukul 09.00 WIB.

"Hari ini dijadwalkan sidang perdana terdakwa Edhy Prabowo dan kawan-kawan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum KPK," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri di Jakarta pada Kamis (15/4).

Politisi partai Gerindra itu bakal menjalani sidang bersamaan dengan terdakwa lainnya dalam kasus serupa yakni Stafsus Menteri KKP Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misanta (APM), Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK) Siswadi (SWD), Staf istri Menteri KKP Ainul Faqih (AF) dan Amiril Mukminin (AM). Mereka merupakan penerima suap ekspor benih lobster.

Para terdakwa masing-masing digugat dengan dakwaanpertama, Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Atau kedua, Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selama proses penyidikan, KPK telah memeriksa 157 orang saksi dari berbagai pihak. Pemeriksaan dilakukan mulai internal di KKP dan dari unsur swasta yaitu para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benih benih lobster di KKP tahun 2020.

Baca juga : Kuasa Hukum HRS Sebut Bima Arya Terapkan Standar Ganda

Dalam perkara ini, para tersangka diduga menerima suap dari terdakwa Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito (SJT). Mereka diyakini mendapatkan suap dari para perusahaan yang ditetapkan sebagai pengekspor benih lobster sebesar Rp 9,8 miliar.

Uang tersebut masuk ke rekening PT ACK yang merupakan penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster. Uang itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp 9,8 miliar.

Selain itu, sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril. Selanjutnya pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp 3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy, istri-nya Iis Rosyati Dewi, Safri, dan Andreau.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement