REPUBLIKA.CO.ID,BANDAR LAMPUNG–-Petugas akan memberikan sanksi tegas kepada pemudik yang masih nekat masuk wilayah Lampung pada saat mudik Lebaran Idul Fitri 1442 H. Petugas akan mengandangkan (menahan) kendaraan pemudik yang masuk Lampung saat mudik Lebaran.
Direktur Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung Kombes Pol Donny Sabardi Halomoan mengatakan, ancaman kepada pemudik tersebut untuk memberikan efek jera agar tidak melanggar aturan larangan mudik Lebaran pada waktu yang ditentukan.
“Jika tetap nekat mudik ke Lampung, kendaraan pemudik akan ditahan, dikandangkan,” kata Kombes Pol Donny Sabardi Halomoan pada ekspos Operasi Keselamatan Krakatau Tahun 2021 dan Kesiapan Operasi Ketupat Krakatau 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19 di Bandar Lampung, Rabu (14/4).
Ia mengatakan, selain kendaraan pemudik ditahan, pengendara dan penumpang kendaraan tersebut akan dipulangkan menggunakan armada Kementerian Perhubungan yang telah disiapkan di tempat. Larangan mudik Lebaran Idul Fitri 1442 H tersebut berlaku pada 6 sampai 17 Mei 2021.
Petugas di lapangan telah menyiapkan delapan titik penyekatan pada arus mudik Lebaran Idul Fitri mendatang. Petugas di pos-pos strategis tersebut membeikan pengamanan dan sosialisasi protokol kesehatan kepada pengendara arus lalu lintas dan masyarakat setempat.
Donny mengakui, saat ini sudah ada pergerakan mudik lebih awal dari luar Lampung masuk ke Lampung. Untuk itu, petugas yang berjaga di pos-pos penyekatan terus melakukan pengamatan dan identifikasi kepada pengendara kendaraan dalam operasi keselamatan. “Kami memiliki stok 1.500 swab antigen, untuk berjaga-jaga di lapangan,” katanya.
Kepada masyarakat, dan pengendara kendaraan, ia berharap tetap menjaga dan menerapkan protokol kesehatan. Sedangkan petugas yang menjalankan Operasi Krakatau dalam menerapkan protokol kesehatan tetap melakukan secara persuasive dan humanis, dalam bentuk sosialisasi, penyuluhan, dan kegiatan sosial lainnya yang berkaitan dengan protokol kesehatan pada masa pandemi Covid-19.
Menurut Darmaji, warga Bandar Lampung yang bekerja di Yogyakarta, pemberlakuan larangan mudik hanya pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 saja. Artinya, kata dia, sebelum tanggal tersebut, dan setelah tanggal tersebut warga bisa melakukan perjalanan ke luar kota.“Saya banyak bekerja ke lapangan mengunjungi berbagai provinsi, jadi saya minta petugas dapat memberikan dispensasi agar kerja berjalan lancar, tidak dihambat,” ujarnya.
Ia mendukung program larangan mudik Lebaran Idul Fitri mendatang untuk memutus rantai penularan Covid-19 antarpenduduk atau antarwarga sehingga menimbulkan klaster keluarga. “Tentunya petugas dapat membedakan mana warga yang memang mudik lebaran dan warga yang memiliki kepentingan misalnya ada tugas, ada yang musibah meninggal dunia atau sakit,” ujarnya.