REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua tersangka kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang diduga menewaskan empat Laskar Front Pembela Islam (FPI) masih berstatus sebagai anggota Polri. Satu di antaranya meninggal dunia karena kecelakaan.
Diketahui sebanyak tiga anggota Polda Metro Jaya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran HAM atau unlawful killing terhadap Laskar FPI. "Status masih anggota, jadi proses anggota tersebut tentunya akan melalui proses. Sampai sejauh ini masih anggota Polri," tegas Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (14/4).
Namun, Ramadhan tidak menjelaskan secara spesifik terkait apakah kedua tersangka tersebut sudah dibebastugaskan atau diberhentikan. Dia hanya mamastikan bahwa dua tersangka kasus pelanggaran HAM tersebut masih dalama pemeriksaan. Keduanya juga, dikatakan tidak dalam mutasi atau dipindahkantugaskan.
"Kalau dibebastugaskan artinya diberhentikan, jadi dicopot. Jadi yang bersangkutan dalam proses pemeriksaan. Kalau bicara ini nanti malah disidang, jadi supaya tak salah persepsi yang bersangkutan masih dalam proses," ungkap Ramadhan.
Selanjutnya untuk penanganan kasus kode etik terhadap kedua tersangka pelanggaran HAM itu, kata Ramadhan, masih dalam penanganan Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri. Sementara terkait proses hukum pidana yang tengah dihadapi kedua anggota polisi itu, Ramadhan mengaku hingga saat ini belum mendapatkan perkembangan terbaru dari penyidik.
"Sampai sekarang belum mendapatkan update dari penyidiknya," tutur Ramadhan.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga anggota Polda Metro Jaya sebagai tersangka dengan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) atas tewasnya empat Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Sebelumnya tiga orang tersebut berstatus sebagai terlapor, dan satu diantaranya telah meninggal dunia akibat kecelakaan.
"Pada hari Kamis kemarin, penyidik telah melaksanakan gelar perkara terhadap peristiwa KM 50 dan kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan maka status dari terlapor tiga tersebut dinaikkan menjadi tersangka," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/4).
Kemudian, kata Rusdi, untuk salah tersangka berinisial EPZ yang telah meninggal dunia terlebih dulu maka penyidikannya diberhentikan. Keputusan pemberhentian ini berdasarkan pasal 109 KUHAP. Namun Rusdi memastikan penyidik untuk dapat menuntaskan kasus KM 50 ini secara profesional, transparan dan akuntabel.
"Jadi kelanjutannya, terdapat dua tersangka anggota yang terlibat dalam peristiwa KM 50. Oleh karena itu pada rekan-rekan sekalian kita tunggu saja," tutur Rusdi.