REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap tiga pengedar narkoba yang sering beroperasi di wilayah Jakarta Pusat. Petugas meringkus mereka dengan cara menyamar sebagai pembeli.
Ketiga pengedar yang dibekuk itu adalah pria berinisial U alias V, RF, dan H alias CH. Dari tangan ketiga tersangka aparat mengamankan barang bukti satu kilogram lebih narkotika berbagai jenis.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi adanya peredaran narkoba di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat pada akhir Maret 2021. Pihaknya lantas membentuk unit khusus yang bertugas menyamar sebagai pembeli narkoba.
Pada 30 Maret malam, petugas yang menyamar bertemu dengan tersangka U di wilayah Tamansari Jakarta Barat. "Tersangka U keluar dan melakukan transaksi 53 gram narkoba jenis sabu-sabu (dengan petugas yang menyamar)," kata Panjiyoga di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Selasa (13/4).
Melihat tersangka U mengeluarkan sabu, petugas yang menyamar segera melakukan penangkapan. Lalu petugas menggeledah sepeda motor yang digunakan U. Ditemukan 978,6 gram narkoba jenis sabu, 18,9 gram ekstasi, dan 19,1 gram ganja di dalam jok motor.
Dari tersangka U, petugas lalu melakukan pengembangan dan berhasil menangkap RF dan CH. Dua tersangka terakhir ditangkap di sebuah indekos di Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada 1 April 2021.
Dari tangan RF didapati 10,30 gram sabu. Sedangkan dari tangan CH diamankan 1,38 gram sabu. "CH menyimpan 1,38 gram sabu ini di samping kaki kanannya, sedangkan RF menyimpan narkoba tersebut di dalam saku jaket yang sedang dipakainya," kata Panjiyoga.
Saat dilakukan tes urine, imbuh Panjiyoga, ketiga tersangka ini diketahui positif menggunakan narkoba. Saat ungkap kasus ini di Mapolres Jakpus, tersangka U mengaku bisa meraup uang sebanyak Rp 15 juta dari hasil penjualan 1 kilogram sabu. Sebelum diringkus, ia mengaku telah menjual tiga kilogram sabu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 114 subsider 112 dan 111 UU RI nomor 35 tahum 2009 tentang Narkotika. Ketiganya terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.