Selasa 13 Apr 2021 21:23 WIB

Ekonomi Membaik, Kadin Tangsel Pastikan THR Dibayarkan

Data yang dihimpun Kadin Tangsel menunjukkan ekonomi di Tangsel mengalami peningkatan

Rep: Eva RiantiĀ / Red: Mas Alamil Huda
Sejumlah massa buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melaksanakan aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (12/4). Pada aksi tersebut mereka menutut pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 secara penuh.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah massa buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melaksanakan aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (12/4). Pada aksi tersebut mereka menutut pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 secara penuh.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Tangerang Selatan (Tangsel) memastikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan 2021 bagi pekerja di wilayah Tangsel akan dibayarkan. Hal itu dilakukan seiring dengan membaiknya kondisi perekonomian di wilayah Tangsel. 

"THR (bagi para pekerja di Tangsel) pasti dapat, ya harus dapat THR," kata Ketua Kadin Tangerang Selatan Mizz Farha Diba kepada Republika.co.id, Selasa (13/4). 

Mizz menyinggung adanya data yang dihimpun oleh Kadin Tangsel menunjukkan sektor ekonomi di Tangsel mengalami peningkatan pemasukan. Kondisi itu memberi pengaruh pada kemampuan membayar THR bagi pekerja. 

"Kalau di Tangsel pada sektor ekonominya, justru ada penambahan dari pemasukan UMKM-nya, yakni meningkat 6 persen, informasi yang saya terima," kata Mizz. Namun, dia tidak menyebutkan detail angka pendapatan dari peningkatan persentase tersebut. 

Menurut catatan Kadin Tangsel, hanya segelintir perusahaan yang tidak mampu membayar THR keagamaan 2021. Namun, jumlahnya belum diketahui lantaran pendataan masih dalam proses. "Enggak signifikan, memang ada (perusahaan berpotensi tidak bisa bayar THR), cuma enggak terlalu banyak. Belum dihitung dan dipastikan (datanya)," jelasnya.

Mizz mengatakan akan melakukan mediasi bagi perusahaan-perusahaan yang tidak bisa membayarkan THR kepada pekerjanya. "Nanti bisa dibantu mediasi kalau ada kesulitan," kata dia. 

Mizz menegaskan, meski THR akan dibayarkan, namun jumlahnya tidak sebesar jumlah THR pada kondisi normal. Nominal THR akan disesuaikan dengan waktu kerja yang notabene mengalami pengurangan sejak tahun lalu akibat pandemi Covid-19. 

"Memang waktu kerjanya dikurangi, sehingga gajinya ada pengurangan, otomatis THR-nya ada pengurangan," terangnya. 

Sebelumnya diketahui, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan M/6/HK.04/IV/2021 mewajibkan para pengusaha untuk melakukan pembayaran THR keagamaan tahun 2021 secara penuh atau tanpa dicicil. Ida mengatakan, hal itu mengingat sejak pandemi Covid-19 pemerintah telah memberikan sejumlah bentuk dukungan kepada pengusaha untuk mengatasi dampak Covid-19. 

Dalam keputusan yang diambil, Kemenaker telah melakukan diskusi dengan lembaga kerjasama tripartit nasional, tim kerja Dewan Pengupahan Nasional, dan komunikasi dengan pengusaha, serikat pekerja, dan serikat buruh untuk menjalin kesepahaman dalam pemberian THR keagamaan tahun 2021. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement