REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rekrutmen calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tahun 2021 sangat berbeda dibandingkan tahun sebelumnya. Tahun ini, rekrutmen Paskibra mulai tingkat Daerah sampai tingkat Nasional diwajibkan melalui tahapan seleksi program Pendidikan Ideologi Pancasila (PIP).
Hal tersebut sebagaimana implementasi Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2021 dan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pembinaan Ideologi Pancasila pada Generasi Muda Melalui Program Pasukan Pengibar Bendera.
Menurut Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi BPIP Dr. Rima Agristina, SE., MM BPIP diberikan mandat dan bertanggungjawab atas peraturan tetsebut. "Ia kita (BPIP.red) diberikan mandat oleh Presiden untuk melaksanakan PIP pada tahapan rekrutmen dan seleksi, pemusatan pendidikan dan pelatihan, pengukuhan, serta Duta Pancasila" ucapnya dikutip dari laman resmi BPIP, Selasa (13/4).
Ia menegaskan pemahaman nilai-nilai Pancasila sangat penting pada generasi muda, maka PIP dilaksanakan dalam pembentukan Paskibra mulai tahun 2021. "Mengingat pentingnya penguatan pemahaman nilai-nilai Pancasila pada generasi muda, maka pembinaan ideologi Pancasila dilaksanakan mulai tahun ini," tegasnya.
Dirinya juga berharap program tersebut dapat menyiapkan putra-putri terbaik bangsa untuk menjadi calon pemimpin Indonesia masa depan yang memahami Pancasila. "Yah, diharapkan selain dapat memahami juga mengaktualisasikan nilai-nilai Pancasila sebagai laku hidup sehari-hari, serta menjadi teladan di kalangan generasi muda," harapnya.