Selasa 13 Apr 2021 15:11 WIB

Ketua KPK: Hingga Hari ini Total 1.552 Orang Terjaring OTT

KPK telah melakukan operasi tangkap tangan terhadap 1552 orang

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Firli Bahuri
Foto: Humas Pemprov Jawa Barat
Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Firli Bahuri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan, sedikitnya 1.552 orang telah terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Meski demikian, dia menilai masih ada orang baik meski KPK telah mengamankan ribuan koruptor tersebut.

"Yang tertangkap KPK karena melakukan korupsi itu tidak lebih dari 1.552 orang sampai hari ini. Artinya masih ada 262 juta lebih, warga negara Indonesia yang baik," kata Firli Bahuri saat menjadi pembicara dalam Staras PK di Jakarta, Selasa (13/4).

Baca Juga

Dia berpendapat bahwa dengan melihat hal tersebut seharusnya bukan hanya koruptor saja yang menjadi pembicaraan publik. Menurutnya, orang-orang baik dan berprestasi juga perlu dibicarakan agar menjadi teladan bagi masyarakat lain.

Firli berharap agar perbuatan baik atau pencegahan korupsi bisa lebih dikembangkan dan ditularkan kepada seluruh warga. Dia mengatakan, sehingga publik tidak lagi ramai-ramai membicarakan sejumlah pihak yang terjerat korupsi.

"Karena sesungguhnya Allah SWT menciptakan dunia ini diisi oleh orang-orang baik. Kalaupun kita menemukan ada yang tidak baik, setidaknya, kita satu-satunya menjadi orang baik. Praktik baik harus kita kembangkan," katanya.

Sementara, Stranas PK 2021-2022 merupakan kerjasama pemerintah dan KPK. Adapun Stranas PK tersebut merupakan komitmen dan upaya untuk menciptakan pemberantasan korupsi yang sistemik, kolaboratif dan berdampak nyata.

Aksi Stranas PK 2021-2022 akan fokus menyelesaikan akar masalah meliputi, 12 aksi di tiga fokus sektor dan berorientasi output outcome. Adapun aksi-aksi yang dimaksud antara lain, percepatan perizinan dan tata kelola ekspor-impor.

Kemudian, efektivitas dan efisiensi pengadaan barang dan jasa, pemanfaatan NIK untuk ketepatan subsidi bantuan. Selanjutnya, sinkronisasi perencanaan penganggaran, penguatan pengendalian internal pemerintah. Terakhir, penguatan integritas aparat penegak hukum.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement